Disdukcapil Dumai Raih Penghargaan MenpanRB sebagai Penyelenggara Pelayanan Prima
DUMAI, RIAULINK.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai kembali mengharumkan nama di kancah nasional.
Penghargaan tersebut sebagai unit penyelenggara pelayanan publik wilayah I yang berhasil mendapat hasil evaluasi dengan nilai predikat A atau pelayanan prima.
Dumai termasuk dari lima unit penyelengara pelayanan publik dengan nilai baik. Sementara 37 daerah lainnya sebagai unit penyelengara pelayanan publik dengan nilai sangat baik, dan dua kepala daerah juga meraih penghargaan sebagai pembina pelayanan publik terbaik.
Kali ini penghargaan yang didapat merupakan pemberian dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrat (MenpanRB) Tjahaya Kumala pada acara aevaluasi Pelayanan Publik Wilayah I di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, 7 November 2019 lalu.
Dalam sambutannya, Menteri PANRB mengatakan kepala daerah dan sekretaris daerah sebagai pembina dan penanggungjawab penyelenggara pelayanan publik di daerah memiliki peran yang sangat penting sebagai motor penggerak terjadinya terobosan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Kabaharkam Komjen Moechgiyarto Kunjungi Lokasi Rencana Kawasan Agrowisata Jalan Lingkar
- Peringatan Hari Pohon Sedunia, BEM UNRI Tanam Satu Pohon untuk Anak Cucu
- Akibat Banjir Pasang Besar, Sejumlah Pasar di Meranti Sepi Pembeli, Budi: Pemkab Harus Ambil Langkah
- Air Sungai Siak Tercemar, Air Keruh dan Banyak Ikan Mati
- Anggota Kodim 0313/Kpr Turut Berjibaku Membantu Evakuasi Korban Banjir
Tjahjo Kumolo juga meminta seluruh unit pelayanan publik tidak boleh berpuas diri.
Artinya, masih perlu kerja keras dan komitmen masing-masing pemerintah daerah (pemda) di wilayah I, untuk menuju pelayanan publik yang prima,”ucapnya singkat.
Di tingkat provinsi, unit pelayanan yang dievaluasi adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), RSUD dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang dinaungi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Sedangkan tingkat kabupaten dan kota, unit yang dievaluasi melingkupi DPM-PTSP kab/kota, RSUD kab/kota, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Instrumen yang digunakan untuk evaluasi mengacu pada Peraturan Menteri PANRB nomor 17 tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Dalam peraturan itu, ada enam aspek yang dinilai. Yakni profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi.
Dari hasil evaluasi tersebut, ada beberapa hal yang perlu dicatat. Antara lain, pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan, khususnya penyusunan standar pelayanan.
Kemudian, unit pelayanan juga harus mengelola pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik, dan pendokumentasian kegiatan yang dilakukan.
Kepala Disdukcapil Kota Dumai Suardi kepada riaulink.com atas penilaian yang dilakukan oleh KemenpanRB.
"Memang belum yang terbaik. Masih banyak catatan perbaikan untuk meraih nilai prima. Tapi kita cukup puas dan terus memberikan pelayanan terbaik," ujar Suardi.
Menurut Suardi, Disdukcapil Kota Dumai dinilai cukup berhasil mengelola pelayanan publik dan dinilai terbukti dengan meraih predikat baik dengan kategori cukup dengan catatan.
"Catatan yang diberikan itu akan kita evaluasi. Kita akan memperbaiki SOP (standar operasional produser) dan SDM nya. Termasuk sarana dan prasarananya, pelayanannya, kecepatannya, semua akan kita benahi,” jelasnya.(Kll)
Tulis Komentar