Ekonomi

Ratusan Tender di Bengkalis Bakal Dibatalkan, BAK Lipun Angkat Bicara

BENGKALIS, RIAULINK.COM - Munculnya rekomendasi Komisi II DPRD Bengkalis yang tujuannya ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk membatalkan ratusan paket lelang yang tak kunjung ditenderkan, baik di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Bengkalis dan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis, mendapat tanggapan dari penggiat korupsi di Bengkalis.

Seperti disampaikan Direktur Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Inventarisir dan Penyelematan Uang Negara (Lipun) Bengkalis Abdul Rahman Siregar, SE, Rabu (30/10/2019) mengutarakan pendapat pedasnya. Yakni meminta DPRD Bengkalis untuk menyampaikan ke publik penyebab dari pembatalan tender paket proyek tersebut ke publik.

Menurut Abdul, jika pembatalan ini terjadi maka yang akan dirugikan tersebut adalah masyatakat, sebab masyarakat yang selayaknya bisa menerima atau menikmati pembangunan ini, ternyata tidak mendapatkan serta merasakan pembangunan dari anggaran tersebut.

“Kita mencermati, adanya rekomendasi Komisi II DPRD Bengkalis terkait pembatalan paket proyek fisik yang tak kunjung dilelang sebanyak 140 an paket, itu jelas yang dirugikan adalah masyarakat, karena tidak menikmati hasil pembangunan, yang selayaknya didapat oleh masyarakat itu sendiri, Lipun sangat sangat menyayangkan hal tersebut jika sampai terjadi,”kata Abdul.

Ia juga mengutarakan, pembatalan itu tentunya harus melewati mekanisme. Namun, sebelum mengarah ke pembatalan yang disetuji OPD. Maka, seharusnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap hal ini, sehingga diketahui jelas kenapa kegiatan itu tidak bisa dilaksanakan atau dibatalkan lelang.

“Sebelum mengarah ke pembatalan, kita minta  juga APIP untuk memeriksanya, Apa alasannya? Sebab kegiatan itu sudah tertuang dalam APBD Bengkalis 2019 dan menjadi bagian dari aspirasi masyarakat. Pemeriksaan APIP ini bisa dilakukan ke Perangkat Daerah. Kendati secara kewenangan, DPRD berhak mengusulkan pembatalan proyek lelang, tapi tidak berhak membatalkan, karena DPRD bukan bagian dari eksekutif,”urainya.

Dikatakannya lagi, beberapa alasan yang barang kali bisa menjadi dasar pembatalan sebuah kegiatan proyek tender yakni gagal lelang, kemudian tidak tersedianya anggaran atau defisit. Sehingga menjadi sebuah hal yang harus dibahas secara bersama-sama, baik eksekutif dan legislatif.

“Jika alasannya terlambat atau waktu, perlu dipertanyakan kenapa baru sekarang dilakukan lelang, tentu disana letak kesalahannya ada pada Perangkat Daerah, yang senga memperlambat.  Kalau dibatalkan tentu ada konsekwensi secara hukum. Lipun juga akan coba berkoordinasi dengan BPKP Pusat nantinya,”tutupnya.

Seperti diketahui bersama, Komisi II DPRD Bengkalis merekomendasikan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk membatalkan ratusan paket lelang yang belum ditayang. Baik dari Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (DPPP) maupun dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Demikian diutarakan Ketua Komisi II DPRD Bengkalis Ruby Handoko, pasca rapat dengar pendapat (Hearing,red) dengan dua Perangkat Daerah (PD), Selasa (29/10/2019) lalu.

Menurut Ketua Komisi II Ruby Handoko, pembatalan lelang ini dikarenakan sesuai jadwal ratusan paket lelang itu, baru akan ditayangkan ULP pada tanggal 3 November 2019 nanti. Sementara proses pelelangan memakan waktu minimal 21 hari masa sanggah.

Mengingat itu, pria yang akrab disapa Akok ini berkeyakinan proyek tersebut akan dikerjakan asal jadi oleh rekanan dan tidak berkualitas karena dikejar - kejar waktu.

Ruby Handoko juga menambahkan kegiatan yang  Dana Alokasi Khusus (DAK) bersumber dari bantuan dari pemerintah pusat atau APBN Tahun 2019 juga tidak bisa dilaksanakan oleh PD terkait,  dikarenakan lambatnya proses kegiatan yang dilaksanakan tentunya sangat dirugikan pemerintah, bahkan masyarakat. 

Komisi II juga meminta kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk menindak tegas PD yang lamban dalam bekerja, dalam hal ini mempersiapkan dokumen untuk diajukan di ULP.