Lingkungan

Terbakar, Lahan HGU dan Hak Pakai Bisa Dicabut

ROKANHILIR, RIAULINK.COM- Dandim 0321/Rohil membuka kegiatan Pembinaan Kesiapan  Apkowil dan Puanter TW IV TA. 2019 Kodim 0321/Rohil. Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Kodim, Danramil dan Babinsa se Rohil.  

BPN Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan dari Kementerian Hukum dan HAM berkesempatan mengisi materi terkait isu-isu terkini. Demikian dikatakan Kepala Kantor BPN Rohil, HM Rocky Soenoko, SH M.Si, Selasa (15/10/2019).

"Saya menyampaikan materi terkait lahan HGU atau Hak Pakai yang terbakar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan Atau Pembatalan HGU atau Hak Pakai Pada Lahan yang Terbakar. 
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut perlu untuk diketahui dan disebarluaskan kepada setiap orang, badan hukum, instansi yang memiliki hubungan hukum dengan tanah," kata Rocky.

Di dalam ketentuan pasal 15 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 ditegaskan bahwa "Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah". 

Kebakaran hutan dan lahan, khususnya yang terjadi atas tanah-tanah yang sudah diberikan suatu hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha atau Hak Pakai yang terbakar dapat dibatalkan haknya dan tanahnya diambil oleh Negara. 

Di dalam pasal 3 Permen ATR/BPN ditegaskan bahwa setiap pemegang HGU atau Hak Pakai juga mempunyai kewajiban antara lain untuk menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan, menyediakan sumber daya air dan melakukan tindakan pencegahan, membuat pusat krisis pemadaman dan penanganan setelah kebakaran di lahan tanah yang telah diberikan HGU atau Hak Pakai termasuk  oada laham masyarakat sekitar.

 Melakukan tata kelola air secara baik dan benar untuk menjaga agar lahan gambut tetap basah dan tidak mudah terbakar. Masih banyak kewajiban lainnya seperri melakukan pembukaan lahan dan pekarangan yang tidak menimbulkan bencana atau kerugian secara materiil dan sosiologis terhadap Negara. 

"Peran BPN dalam peristiwa Karhutla yang terdapat lahan HGU atau Hak Pakai dilakukan giat identifikasi dan inventarisasi dengan berkoordinasi ke aparat penegak hukum dalam kaitannya tindak pidana dan atau instansi LHK serta instansi teknis yang mengeluarkan perizinan tekait pemanfaatan tanah yang dimohon," jelasnya.

Untuk mendapatkan data  yang lebih lengkap dalam giat identifikasi dan inventarisasi maka perlu dilakukan peninjauan lapangan/ verifikasi dengan memeriksa areal yang terbakar dan melakukan pemetaan. 

Pada akhirnya hasil tersebut menjadi bahan laporan dengan rekomendasi terhadap lahan terbakar tersebut jika terdapat kesengajaan maka pemegang hak harus melepaskan atau  dibatalkan HGU atau Hak Pakainya baik sebagian atau seluruhnya dan tanahnya ditetapkan sebagai tanah Negara dan nantinya dialokasikan secara nasional untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma agraria, program strategis negara  dan/atau cadangan negara lainnya.

Dengan penyampaian materi maupun materi lainnya diharapkan Danramil maupun Babinsa dapat menyebar luaskan informasi ini kepada masyarakat.(dgt)