Lingkungan

Sayed Abubakar Harap Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Pelaku Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan terjadi di Riau.

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Pemerintah pusat dan daerah diminta bertindak tegas terhadap pelaku Karhutla. Karena izin operasi perusahaan perkebunan dikeluarkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk menimbulkan efek jera harus ada koordinasi pusat dan daerah untuk mencabut izin perusahaan pelaku Karhutla.

"Perlu tindakan tegas baik pemerintah pusat maupun daerah untuk mencabut izin operasi perusahaan perkebunan pelaku Karhutla. Manajemen perusahaan seperti ini sebaiknya di black list. Jangan lagi boleh mengelola lahan dan hutan untuk usaha perkebunan," ujar Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Riau 1, Sayed Abubakar A Assegaf seperti dilansir dari laman Cakaplah.com.

Putra Riau asal Siakini mengatakan, tanpa tindakan dan penegak hukum yang tegas maka bencana asap Karhutla ini akan terus berulang setiap musim kemarau tiba. Selain menimbulkan bencana asap yang mengganggu kesehatan dan kehidupan masyarakat sehari-hari, tindakan Karhutla sejatinya juga merusak keanekaragaman hayati maupun lingkungan hidup.

Menurut Sayed, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat penting untuk menjatuhkan tindakan hukum bagi pelaku kejahatan Karhutla. Pasalnya, izin operasi perusahaan perkebunan yang memanfaatkan lahan dan hutan dikeluarkan oleh pemerintah daerah yaitu Bupati/Walikota dan Gubernur maupun pemerintah pusat atau Kementerian KLHK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Saatnya para menteri, gubernur, bupati dan walikota menggunakan otoritas yang dimiliki melakukan tindakan tegas dengan mencabut ijin kepada perusahaan pelaku Karhutla. Tindakan ini penting agar ada efek jera sehingga bencana asap Karhutla ini bisa dihentikan," ujar Sayed yang juga politisi Partai Demokrat ini.