Sejak Dibuka, Penjaringan Balon Bupati PDI P Banyak Diminati
![](https://riaulink.com/assets/berita/original/82526653632-img-20190920-wa0016.jpg)
ROKAN HILIR, RIAULINK.COM - DPC Partai PDIP Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah membuka secara resmi penjaringan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Balon Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Rohil yang akan bartarung pada Pilkada 2020 mendatang.
Sejak dibuka pada tanggal 3 September hingga hari ini tanggal 19 September 2019 sudah ada 17 orang yang datang mengambil formulir pendaftaran, Sementara yang mengembalikan sudah 7 orang.
Hal itu dikatakan Ketua Tim Penjaringan Kepala Daerah DPC PDI Perjuangan Rohil Maston, Jumat (19/9/2019).
“Sudah 17 orang yang mengambil formulir dan sudah 7 yang mengembalikan, untuk hari ini sepertinya banyak yang datang mengembalikan, karena hari ini adalah batas akhir waktu pengembalian formulir itu,” kata Maston
Dijelaskan pimpinan sementara DPRD Rohil yang baru dilantik untuk periode 2019-2024 itu, untuk pengambilan formulir yang dimulai sejak tanggal tiga dan batas pengembaliannya tanggal 20 September 2019 ini.
- Sikapi Amien Rais, PP Muhammadiyah Tegaskan Tak Bisa Ditekan
- Kubu Jokowi Bela Ketua Muhammadiyah dari 'Ancaman' Amien Rais
- Kubu Jokowi: Prabowo Juga Enggak Tahu kalau Ditanya Grasi
- Fahri sebut BIN bekerja untuk presiden sehingga tak selayaknya mengumumkan sesuatu
- Amien Rais Minta PP Muhammadiyah Bersikap Pada Pilpres 2019
Untuk syarat pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati sendiri akan rilis melalui pengumuman resmi. Di mana pejaringan bacalon Bupati dan wakil bupati di DPC PDI Perjuangan Rohil sesuai intruksi DPP dan mengacu pada peraturan partai No 24/2017 tentang rekrutmen bacalon kepala daerah.
“Tidak ada batasan bacalon yang mendaftar di PDI Perjuangan. Nanti akan dilakukan verifikasi berkas kemudian dilakukan survei oleh pihak DPP PDIP,” kata dia.
Persyaratan pendaftaran dari unsur anggota atau kader partai diantaranya Warga Negara Indonesia yang dapat dijaring sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang beraku.
Syarat-syaray yang ditetapkan diantaranya menyerahkan foto copy Kartu Tanda Anggota, menyertakan rekomendasi dan daftar riwayat hidup yang ditandatangani pengurus Partai tempat yang bersangkutan berdomisili, tidak sedang terkena sanksi organisasi.
Kalau persyaratan untuk diluar jajaran partai yakni harus bersedia mengikuti semua tahapan penjaringan dan penyaringan. Menyatakan komitmen secara tertulis untuk memperhatikan peran dan aspirasi partai di daerahnya, bersedia pengambangan dan pemberdayaan potensi partai dan bersedia bekerja sama dengan jajaran struktural partai.
“Kemudian memiliki visi misi yang sejalan dengan ideologi dan garis perjuangan partai, tidak terlibat masalah narkoba dan memiliki jiwa kepemimpinan yang jujur adil serta memiliki kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum” kata dia.
Maston juga menjelaskan, setelah ditutup penjaringan pada tanggal 20 nanti, Sesuai juklak dan juknis partai, tanggal 23 September nanti, berkas para balon akan disampaikan ke DPP PDIP.
Selanjutnya akan melakukan survey elektabilitas maupun popularitas, Hasil survei itu akan menentukan kelayakan balon untuk di usung menjadi calon oleh partai berlambang Banteng Moncong putih itu.Dgt
Tulis Komentar