Izin Lingkungan PT BSS di Rohil Terancam Dicabut, Ini Alasannya...
ROKANHILIR, RIAULINK.COM - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Balam Sawit Sejahtera (BSS) terancam dicabut Izin lingkungan, jika kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada di perusahaan tersebut tidak juga diperbaiki sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari tinjauan kami ke PT. BSS kemarin, tidak banyak perubahan sistem di kolam IPAL-nya. Sebelumnya sudah ada sanksi penghentian operasional selama tujuh hari. Jika tidak diperbaiki sanksi selanjutnya bisa pencabutan izin lingkungannya," terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi S.Sos, Rabu(11/9/2019).
Dia mengatakan pihaknya sudah mengingatkan perusahaan tersebut agar taat terhadap kesepakatan yang sudah dibuat.
Adapun hasil kesepakatan bersama masyarakat dan pihak perusahaan yang disepakati pada Senin (9/9/2019) kemarin, yakni pertama Area Blok A yang lahan atas nama Ilham Nasution, Julpan dan Tambunan tidak dialiri limbah cair karena tidak masuk dalam izin kajian LA.
Selanjutnya Area LA yang bisa dialiri limbah cair adalah Blok C, D, E dan F atau lebih kurang 500 meter dari pinggir jalan lintas.
- Kabaharkam Komjen Moechgiyarto Kunjungi Lokasi Rencana Kawasan Agrowisata Jalan Lingkar
- Peringatan Hari Pohon Sedunia, BEM UNRI Tanam Satu Pohon untuk Anak Cucu
- Akibat Banjir Pasang Besar, Sejumlah Pasar di Meranti Sepi Pembeli, Budi: Pemkab Harus Ambil Langkah
- Air Sungai Siak Tercemar, Air Keruh dan Banyak Ikan Mati
- Anggota Kodim 0313/Kpr Turut Berjibaku Membantu Evakuasi Korban Banjir
dan ketiga, pihak perusahaan harus membuat long bat di area Blok E dan F dalam waktu 1 bulan.
"Sesuai pasal 79 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Apabila pelaku usaha seperti BSS tidak memperbaiki IPAL-nya dan juga tidak mengindahkan kesepakatan ini, izin lingkungannya bisa dicabut," tegas dia.
Sebelumnya, DLH Rohil kesekian kalinya turun meninjau dan menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat di sekitar wilayah PKS BSS terkait bau limbah dari PKS tersebut. Sebelumnya PKS BSS diberikan sanksi penghentian operasional selama tujuh hari.(dgt)
Tulis Komentar