Ekonomi

Mahasiswa Rohil Pertanyakan Izin Tiang Bubu

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Belum adanya titik terang terkait perizinan alat tangkap statis atau tiang bubu yang terpancang di perairan Kabupaten Rokan Hilir,  sejumlah Mahasiswa Panipahan menggelar audiensi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau. Acara yg berlangsung di Ball Room Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau itu turut dihadiri oleh ISKINDO Riau Roman. Selasa, (10/09/2019).

Dalam pertemuan tersebut mahasiswa mempertanyakan izin usaha tiang bubu yg mana kerap kali menelan korban. Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum HPPMP Pekanbaru Wais Al Qurni.

"Pertama, kita pertanyakan izin usaha ini, sepanjang pengetahuan kami keberadaan tiang bubu sudah sangat meresahkan bahkan mengganggu para nelayan maupun jalur pelayaran, bahkan hampir setiap tahun menelan korban," kata Wais

Hal senada juga turut diungkapkan oleh Presiden Hipemarohi Pekanbaru Yusrial, ia menyampaikan bahwa usaha tiang bubu memang menjadi pemicu rawannya  kecelakaan dilaut. Ia meminta kepada dinas terkait agar segera mengambil langkah konkret agar permasalahan tersebut segera teratasi. 

"Pengawasan harus ditingkatkan, karena fokus kita adalah pada keselamatan nelayan" Ujar Yusrial

Sementara itu, demisioner sekjen HPPMP Pekanbaru Muhammad Fadhli turut menyampaikan bahwa tiang bubu juga berdampak terhadap eksplorasi hasil Perikanan, menurutnya usaha alat tangkap statis tersebut turut menangkap seluruh jenis ikan.

Tak hanya itu, pada kesempatan itu Fadhli juga angkat bicara terkait persoalan timbangan yg kerap merugikan nelayan kecamatan pasir limau kapas, ia menjelaskan bahwa permasalahan timbangan tersebut merupakan persoalan lama yg belum kunjung selesai. 

"Persoalan timbangan adalah merupakan persoalan lama, jadi perlu kami sampaikan melalui audiensi ini sebagai rujukan informasi bagi semua pihak, khususnya instansi terkait". Cetus Eks Pengurus HPPMP itu

Menanggapi pernyataan yg dilontarkan oleh mahasiswa tersebut, kepala dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Herman Mahmud, menyampaikan akan menata kembali peraturan terkait persoalan alat tangkap statis atau tiang bubu tersebut. Ia menjelaskan pihaknya akan berupaya maksimal dalam menyelesaikan persoalan tersebut. 

"Keluhan adek adek mahasiswa kita terima, kami juga akan menata kembali peraturan terkait persoalan ini, dan setelah peraturan kita terbitkan nantinya, maka pengusaha harus patuh dan taat terhadap aturan. "Tegasnya.(dgt)