Politik

Kubu Prabowo Nilai Tak Seharusnya Orang dengan Gangguan Jiwa Diberi Hak Pilih

Ilustrasi orang dengan gangguan jiwa.

RIAULINK.com - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad tidak setuju bila orang dengan gangguan jiwa diberikan hak pilih dalam Pemilu. Pasalnya, orang yang mengalami gangguan jiwa bisa asal-asalan mencoblos dan tidak mengetahui siapa yang mereka pilih.

"Orang dengan gangguan kejiwaan atau orang gila tidak seharusnya diberikan hak pilih. Meskipun tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilu, tetapi dalam Pasal 1330 Kitab Undang-undang hukum Perdata (KUHPerdata) secara jelas diatur jika orang gila tidak cakap untuk melakukan aktivitas hukum dan itu termasuk memilih dalam Pemilu," katanya lewat keterangan tertulis, Senin 20 November 2018.

Menurutnya, menggunakan hak pilih adalah aktivitas pelaksanaan hak hukum yang amat penting karena menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin negara. Jika orang gila diberi hak pilih, kata dia, hasil Pemilu bisa diragukan kualitasnya.

Pada akhirnya, kata Dasco, bila orang gila memilih bisa terjadi pelanggaran azas Pemilu Jujur dan adil. Baginya, orang dengan gangguan kejiwaan atau orang gila tidak seharusnya diberikan hak pilih.

"Yang paling membahayakan, pemberian hak pilih kepada orang gila akan memberi peluang terjadinya manipulasi. Bisa saja orang gila tersebut diarahkan atau diwakili untuk memilih partai atau paslon tertentu karena mereka tidak sadar apa yang mereka lakukan," tuturnya.