Jakarta Tempati Peringkat ke-5 Kota Kualitas Udara Terburuk Dunia
RIAULINK.COM - Pemprov DKI jakarta resmi menerapkan perluasan sistem ganjil genap per hari ini.
Berdasarkan parameter Air Visual secara waktu nyata (real time), kondisi kualitas udara di ibu kota RI tersebut pada Senin (9/9) pagi ini menempati peringkat kelima kota dengan kualitas udara terburuk dari total 89 kota besar di dunia.
Per pukul 08.49 WIB, kualitas udara Jakarta berada pada level tidak sehat dengan parameter US Air Quality Index (AQI US) 156 atau berkategori tidak sehat bagi masyarakat sensitif.
Ibu kota China, Beijing menduduki peringkat pertama kota terpolutan dengan US AQI 179. Selanjutnya adalah Dhaka (Bangladesh) dengan US AQI 166, dan Lahore (Pakistan) dengan US AQI 160.
Di bawah Jakarta adalah Hangzhou (China) dengan US AQI 153, lalu Delhi (India) dengna US AQI 152.
- Kabaharkam Komjen Moechgiyarto Kunjungi Lokasi Rencana Kawasan Agrowisata Jalan Lingkar
- Peringatan Hari Pohon Sedunia, BEM UNRI Tanam Satu Pohon untuk Anak Cucu
- Akibat Banjir Pasang Besar, Sejumlah Pasar di Meranti Sepi Pembeli, Budi: Pemkab Harus Ambil Langkah
- Air Sungai Siak Tercemar, Air Keruh dan Banyak Ikan Mati
- Anggota Kodim 0313/Kpr Turut Berjibaku Membantu Evakuasi Korban Banjir
Indikator AirVisual memperlihatkan kualitas udara Jakarta tidak sehat untuk kelompok sensitif dengan parameter polutan PM2.5 konsentrasi 64,2 ug/m3.
Indeks kualitas udara di Kemayoran juga tercatat di laman Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sekitar pukul 07.00 WIB tercatat berdasarkan parameter PM2.5 konsentrasi 38,69 ug/m3.
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) memberikan sejumlah saran bagi masyarakat untuk pencegahan dan penanganan polusi udara di Jakarta yang dikategorikan tidak sehat berdasarkan Air Quality Index (AQI) berada di atas angka 150.
Beberapa saran di antaranya meminimalkan terkena pajanan polusi udara seperti mengurangi aktivitas di luar ruangan pada saat kualitas udara tidak sehat.
Selain itu, bisa juga dengan menghindari aktivitas berat fisik berat termasuk olahraga apabila berada di luar ruangan pada saat kualitas udara tidak sehat.
Apabila beraktivitas di luar ruangan, hindari kawasan atau area dengan kualitas udara yang tidak sehat dan berbahaya.
Memantau kualitas udara secara berkesinambungan untuk bisa mengambil keputusan beraktivitas di luar rumah. Menggunakan masker atau respirator untuk mengurangi masuknya partikel ke dalam saluran napas dan paru (terutama bila beraktivitas di luar ruangan).
Selain itu, pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.
Instruksi tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui kebijakan perluasan wilayah rekayasa lalu lintas dengan plat nomor ganjil-genap, guna menekan populasi kendaraan sebagai salah satu pemicu polusi.
Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan perluasan kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada Senin (9/9). Itu diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pekan lalu.
Aturan ini menjelaskan bahwa dalam Ganjil Genap yang baru ini terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap. Sebanyak 28 ruas jalan yang memiliki gerbang tol yang biasanya ramai dilewati kendaraan pun terkena imbasnya.
Ganjil genap sendiri akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari Libur Nasional.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan uji coba perluasan ganjil genap 12 Agustus-6 September 2019. Pada masa uji coba, setelah sepekan berlangsung, berdasarkan catatan CNNIndonesia.com indeks polusi udara di Jakarta berada di peringkat tujuh.
Buruknya kualitas udara Jakarta pada 21 Agustus lalu berada di bawah Wuhan (China), Chongqing (China), Hanoi (Vietnam), Dubai (UEA), Lahore (Pakistan), serta Dhaka (Bangladesh).
Tulis Komentar