Lingkungan

HMI Tembilahan Desak Aparat Tangkap Pembakar Lahan di Inhil

INHIL, RIAULINK.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Tembilahan, mendesak Pemerintah dan Aparat Kepolisian segera menangkap oknum pembakaran hutan Inhil yang terjadi saat ini. 

Kabut asap yang melanda ke berbagai wilayah akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini sangat merugikan banyak pihak, baik kesehatan maupun keselamatan berkendara.

Berdasarkan Pasal 56 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dijelaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Sedangkan hingga saat ini masih banyak oknum perusahaan maupun masyarakat yang masih 'membandel' dan tidak mengindahkan UU tersebut.

Ketua HMI Cabang Tembilahan melalui Kabid PPD HMI Cabang Tembilahan, Herman Hasnur mengaku hal ini menarik perhatian HMI.

“Atas kejadian tersebut penegak hukum harus melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang nakal berdasarkan sanksi pidana yang diterapkan untuk pelaku karhutla, berdasarkan undang-undang yang berlaku. Mulai dari UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” ungkapnya.

Selaku organisasi mahasiswa yang kritis, HMI berupa untuk menyampaikan aspirasi dan keluarga masyarakat.

"Kita organsiasi HMI Cabang Tembilahan bagian dari pada penyambung/ menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Inhil berharap Aparat Kepolisan bisa menangkap oknum/ pelaku yang 'bermain' atas perbuatan yang dilakukan," tukasnya.