Lingkungan

HMI Cabang Tembilahan Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Inhil

INHIL, RIAULINK.COM - 

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Tembilahan, mendesak Pemerintah dan aparat kepolisian segera menangkap oknum pembakaran (karhutla di inhil) yang terjadi saat ini. 

kabut asap yang melanda akibat karhutla ini telah mengganggu kesehatan di kab, inhil

Oleh oknum perusahaan yang tidak bertanggungjawab serta masyarakat untuk membuka lahan, dengan cara membakarnya. Sementara berdasarkan pasal 56 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dijelaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar.

“Atas kejadian tersebut penegak hukum harus melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang nakal berdasarkan sanksi pidana yang diterapkan untuk pelaku Karhutla, berdasarkan undang-undang yang berlaku. Mulai dari UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” ungkapnya.

Terkiat hal tersebebut,
Jhoni eka putra melalui,
Herman hasnur(Kabid PPD HMI Cab. tembilahan mengatakan 

kita organsiasi HMI cab, tembilahan bagian dari pada penyambung/menyampaikan aspirasi masyarakat kab, inhil berharap aparat kepolisan bisa menangkap oknum/pelaku yang bermain,
Atas perbuatan yang di lakukan.