DLHK Pekanbaru Tangkap Basah 32 Warga yang Buang Sampah Sembarangan
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mencatat hingga bulan Juli 2019, setidaknya 32 orang yang ditindak Tim Satgas DLHK lantaran membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yakni 19.00 sampai 05.00 WIB.
Saat ini tim sudah menindak 32 orang yang buang sampah seenaknya. Petugas langsung menindak para pelaku dengan menyita KTP pelaku hingga pelaku bayarkan denda.
“Jadi kami tidak cuma menindak yang buang sampah sembarangan, tapi mereka yang bakar sampah sembarangan juga ditindak," terang Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri melalui Kasi Penegakan Hukum Lingkungan, Rubi Adrian, Kamis (25/7/2019).
Disebutkan Rubi, petugas dari DLHK Pekanbaru tidak segan menyita KTP para pelaku yang membuang sampah sembarangan. Meskipun sempat ada penolakan dari sejumlah pelaku.
“Tak ada alasan kami untuk tidak menindak. Kita sudah sangat lama mensosialisasikan jam larangan membuang sampah, hingga sanksi apa yang akan kami berikan,” cakapnya.
- Kabaharkam Komjen Moechgiyarto Kunjungi Lokasi Rencana Kawasan Agrowisata Jalan Lingkar
- Peringatan Hari Pohon Sedunia, BEM UNRI Tanam Satu Pohon untuk Anak Cucu
- Akibat Banjir Pasang Besar, Sejumlah Pasar di Meranti Sepi Pembeli, Budi: Pemkab Harus Ambil Langkah
- Air Sungai Siak Tercemar, Air Keruh dan Banyak Ikan Mati
- Anggota Kodim 0313/Kpr Turut Berjibaku Membantu Evakuasi Korban Banjir
Ia menyebutkan, untuk besaran denda tergantung dari jumlah volume sampah yang dibuang. Besaran minimal denda yakni Rp 250.000 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran No. 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
“Besaran denda diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru No.134 tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi admistrasi terhadap pelanggaran perda itu,” imbuhnya.
Tulis Komentar