Lingkungan

'Operasi Cepat' BRG akan Diterapkan pada 6 Daerah, Termasuk Riau

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Memasuki masa musim kemarau tahun ini, Badan Restorasi  Gambut (BRG) meminta semua pihak meningkatkan kerjasama untuk mencegah dan menanggulangi 
kebakaran. 

Guna mengantisipasi kekeringan dan potensi terbakarnya lahan gambut, BRG telah menginisiasi "Operasi Cepat".

Kepala BRG, Nazir Foead, menyampaikan, "Operasi Cepat untuk pembasahan gambut telah kami ujicobakan tahun lalu. Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola dana Tugas Pembantuan Restorasi Gambut telah dialokasikan anggaran untuk pelaksanaan operasi tersebut. Tahun ini, kami harap 
Operasi Cepat bisa segera dilaksanakan guna merespons adanya kekeringan dan kebakaran di areal target restorasi gambut," katanya, Senin (22/7/2019).

Peraturan Kepala BRG No. P.6/KaBRG/2019 mengatur pelaksaaan Operasi Pembasahan Cepat Lahan Gambut Terbakar (OPCLGT) dan Operasi Pembasahan Gambut Rawan Kekeringan (OPGRK). 

OPCLGT dilaksanakan di areal kerja restorasi gambut yang belum terbangun infrastruktur pembasahan gambut. Melalui OPCLGT dapat dibangun sumur bor untuk  mengatasi kebakaran. 

Sedangkan OPGRK dilaksanakan pada areal telah terbangun infrastruktur pembasahan, dan sekaligus untuk pemeliharaan infrastruktur yang ada.

Diperlukan syarat-syarat untuk menjalankan operasi dimaksud. Pelaksanaan OPGRK, misalnya,
hanya dapat dilakukan jika di lokasi tersebut tidak terdapat hujan selama tujuh hari berturut - turut, diprediksi oleh BMKG rawan kekeringan, terdapat indikasi titik panas dan tinggi muka air di lahan gambut telah melebihi 0,4 meter. 

Baik OPLCGT dan OPGRK dapat dilaksanakan atas laporan dan permintaan masyarakat.

Kepala BRG menambahkan anggaran untuk kedua operasi untuk tahun ini telah dialokasikan sebesar Rp 2,3 miliar untuk OPCLGT di 6 provinsi yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. 

Sedangkan untuk OPGRK di 6 lokasi tersebut dianggarkan sebesar Rp 1,8 miliar. Anggaran telah diberikan kepada pemerintah daerah melalui Tugas Pembantuan Restorasi Gambut dapat diakses masyarakat tempatan,sehingga partisipasi mereka dapat berjalan lebih optimal dalam mencegah karhutla ataupun pemadaman cepat. (Wan)