Ekonomi

ASN di Bengkalis Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg

BENGKALIS, RIAULINK.COM - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagprin) kembali mengingatkan, seluruh aparatur sipil negara (ASN), dilarang menggunakan elpiji tabung 3 kilogram (Kg).

Pasalnya, elpiji 3 Kg itu bersubsidi dan hanya diperuntukkan bagi keluarga miskin dan usaha mikro. "Sesuai ketentuan elpiji 3 Kg itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan usaha mikro. Kalau PNS dan pelaku usaha di luar usaha mikro tidak boleh menggunakan gas subsidi itu, karena bukan haknya,” papar Kepala Dinas Dagprin Kabupaten Bengkalis H Raja Arlingga.

Kepada pegawai di lingkungan Pemkab Bengkalis yang saat ini mungkin masih menggunakan elpiji 3 Kg, Raja Arlingga berharap untuk segera beralih ke elpiji non subsidi, yakni elpiji tabung 5,5 Kg atau 12 Kg.

“Kalau ada pegawai yang masih menggunakan elpiji bersubsidi, kami mohon kesadarannya untuk beralih ke elpiji non subsidi. Ke elpiji tabung 5,5 Kg atau 12 Kg,” tuturnya. 

Jika ada kesadaran dari PNS di lingkungan Pemerintah Bengkalis, serta kesadaran masyarakat Ekonomi menengah atas, untuk tidak memakai gas elpiji 3 kilogram, sehingga kesediaan gas Elpiji untuk masyakat miskin di Bengkalis tersedia dengan aman. (Fen-uya)