Metropolis

Sudah 27 ASN Pemprov Riau Dipecat, 2 ASN Tunggu Tanda Tangan Gubernur

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau tersandung kasus korupsi yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun masih ada dua ASN yang hingga kini belum dipecat. 

Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melayangkan surat teguran tertulis  kepada Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar untuk segera melakukan PDTH terhadap dua ASN tersebut. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Trimo Setiono mengakui memang masih ada dua ASN yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) belum dilakukan PTDH.

Dia menerangkan, keterlambatan persyaratan perkara dua ASN itu karena data kepegawaian yang bersangkutan belum didapat dari BKN. 

"Jadi dua ASN ini merupakan pegawai pindahan dari kabupaten. Setelah kita koordinasi dengan BKN baru dapat data kepegawaian minggu lalu," ujarnya. 

Meski begitu, lanjut Trimo, saat ini berkas dua ASN itu sudah diproses, dan tinggal tanda tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Riau. 

"Berkas perkaranya sudah diproses, Insya Allah kalau beliau (Gubernur) berkenan hari ini sudah bisa ditandatangani untuk pemberhentian tidak terhormat dua pegawai itu," ujarnya. 

"Jadi untuk administrasi tidak ada masalah lagi. Tinggal menunggu tanda tangan pak Gubernur saja," tambah Trimo. 

Ditanya berapa ASN Pemprov Riau yang sudah di PTDH, Trimo menyampaikan ada sebanyak 27 orang. Sedangkan kalau dua ASN itu PTDH-nya sudah diteken Gubernur, maka total semuanya ada 29 orang.

"Jadi 29 orang itu sudah semuanya inkrah, karena data pegawai korupsi yang dikirim BKN hanya itu. Tapi yang masih ada, yang belum inkrah," tukasnya.