Dinas Syariat Islam Aceh Tetapkan Fatwa Haram Hingga Hukum Cambuk Bagi Pemain PUBG

RIAULINK.COM - Sepertinya para pemain gim online terutama gim mobile dengan judul PUBG atau sejenisnya di wilayah Aceh harus lebih sedikit menahan diri, terkait fatwa haram untuk gim berjudul PUBG dan juga sejenisnya.

Terlebih ini diperkuat lagi dengan ancaman hukum cambuk pemain PUBG oleh Dinas Syariat Islam Kota Langsa.

Mengutip laman detik.com, Sabtu (22/6/2019), hukum cambuk pemain PUBG ini sejatinya dikeluarkan setelah MPU atau Majelis Permusyawaratan Ulama provinsi Aceh, menetapkan fatwa haram terhadap permainan Player Unknown Battle Ground (PUBG) atau sejenisnya.

Fatwa ini telah disetujui oleh 47 ulama dalam keanggotaan MPU Aceh dan sudah berlaku setelah sidang keputusan tanggal 19 Juni 2019 hari ini selesai.

“Setelah kita menggelar sidang selama dua hari, hasilnya game PUBG dan yang sejenisnya hukum bermainnya haram.” Ungkap Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali.

Menurut MPU permainan daring dengan judul Player Unknown Battleground atau PUBG merupakan salah satu permainan dengan akibat yang dianggap cukup serius oleh MPU, yaitu membangkitkan semangat kebrutalan terhadap para pemainnya.

Juga permainan ini disinyalir dapat menjadi penyebab perilaku tidak sehat bagi para pemainnya yang dimana tanggapan atau pendapat ini akhirnya disetujui oleh 47 ulama yang merupakan anggota MPU, yang berpartisipasi pada sidang ini.

Sebelum mengeluarkan fatwa, MPU Aceh menggelar sidang paripurna ulama III tahun 2019 dengan tema: “Hukum & Dampak Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya menurut fiqih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi”. Sidang ini digelar di Aula Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, Sekretariat MPU Aceh sejak 17-19 Juni 2019 lalu.