E zone Selatpanjang Diduga Ada Unsur Judi Berkedok Permainan Anak-Anak

MERANTI, RIAULINK.COM - Gelanggang permainan anak atau lebih dikenal E Zone Selatpanjang yang terletak dilantai 2 Minimarket Ramayana, jalan Kartini kelurahan Selatpanjang Kota,Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau diduga mengandung unsur perjudian.

Diketahui tempat permainan anak bernama  E Zone tersebut dijadikan tempat praktik perjudian dengan modus tempat permainan anak-anak.

Dari pantauan Wartawan dilapangan, terlihat tempat permainan anak-anak tersebut diramaikan oleh mayoritas orang dewasa untuk melakukan permainan diduga judi di sana. Modusnya, pemain harus membeli koin dari nominal Rp 50.000 hingga Rp 100.000 dikasir, Dengan koin itulah permaina sudah dapat dimainkan, Jika menang, para pemain dapat menukarkannya koin menjadi voucher.

Menurut keterangan salah satu pemain yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, setiap 110 koin dihitung menjadi Satu Voucer, sementara 1 Voucer ditukar dengan jumlah uang sebesar Rp 100.000, 

Ditambanya lagi, jika kita mau tukar voucer itu dengan uang silahkan langsung ke lantai bawah saja sambil menunjuk ke arah lantai 1 minimarket Ramayana.

Sementara itu, Asun sebagai pemilik tempat usaha tersebut mengatakan penukaran voucer menjadi uang itu tidak betul, hanya saja voucer ditukar dengan belanja, dan saya hanya kerjasama saja, kalau pemiliknya sendiri itu namanya Herry warga Pekanbaru,

"Tak betul itu, voucer itu ditukar dengan belanja, kalau belanjanya tidak cukup baru kita kasi kembalianya berbentuk uang sesuai dengan kekurangan nilai voucer tersebut" tegas Asun saat ditemui media di tokonya,Selasa(24/9/19)

Dilansir dari medcom.id, Ditahun 2018 yang lalu Polda Riau berhasil melakukan  Penggerebekan arena judi dengan nama usaha yang sama E Zone di Kecamatan Marpoyan Damai, kota Pekanbaru, Rabu, 30 Mei 2018, malam. Polisi berhasil menangkap lima tersangka termasuk pemilik usaha tersebut.

Berdasarkan undang undang pasal 303 KUHP, Jo. UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo. PP NO. 9 Tahun 1981 Jo. Intruksi Presiden dan Intruksi Menteri dalam Negeri No. 5 tanggal 1 April 1981  yaitu dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda
sebesar Rp. 25.000.000. (Aldo)