Polresta Pekanbaru Amankan Pria Diduga Jual BBM Bersubsidi Jenis Solar

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Satreskrim
Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial HJS (40) yang diduga melakukan tindak pidana pengangkutan, penyimpanan, dan atau perniagaan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, penangkapan HJS berawal dari patroli yang dilakukan Tim Unit ldik III Tipidter Polresta Pekanbaru tepatnya di Jalan Siak II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
"Saat itu, petugas melihat seorang pria sedang menjual BBM jenis solar kepada supir mobil tangki CPO," ujar Bery, Jumat (26/1/2024).
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar berisi 20 jerigen berisi BBM jenis solar dan 4 jerigen dalam keadaan kosong serta 1 buah selang dengan ukuran 2 meter.
"Petugas kemudian mengamankan HJS dan saksi-saksi, serta barang bukti," kata Bery.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Berdasarkan hasil interogasi, HJS mengaku sebagai pemilik jerigen berisi BBM jenis solar tersebut. Ia mengaku membeli BBM jenis solar tersebut dari SPBU di daerah Pekanbaru.
"Tersangka HJS dijerat dengan Pasal 53 huruf b, c dan d dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata Bery.
Atas perbuatannya, tersangka HJS terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Tulis Komentar