Soal Polemik Sampah, DLH Meranti Dilema dan Pasrah
RIAULINK.COM, MERANTI - Gaduhnya persoalan penangganan sampah di TPA Gogok oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti tidak kunjung menemui jalan keluar.
Warga setempat memprotes kebijakan DLH Kepulauan Meranti yang membakar sampah yang mengakibatkan bau menyengat hingga ke pemukiman warga.
Mereka khawatir jika kondisi tersebut dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan dampak penyakit bagi warga sekitar TPA. Bahkan mereka mengancam akan membakar mobil pengangkut sampah jika sampah yang berada di kawasan 2 hektar itu masih tetap dibakar.
Persoalan itu akhirnya mencuat dan kedua belah pihak antara DLH dan masyarakat Desa Gogok dimediasi oleh Polsek Tebingtinggi Barat. DLH akhirnya menyetujui permintaan warga, dimana sampah yang menumpuk tidak dibakar.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti, Hendra Putra mengaku dilema dan pasrah menghadapi persoalan itu.
- Kabaharkam Komjen Moechgiyarto Kunjungi Lokasi Rencana Kawasan Agrowisata Jalan Lingkar
- Peringatan Hari Pohon Sedunia, BEM UNRI Tanam Satu Pohon untuk Anak Cucu
- Akibat Banjir Pasang Besar, Sejumlah Pasar di Meranti Sepi Pembeli, Budi: Pemkab Harus Ambil Langkah
- Air Sungai Siak Tercemar, Air Keruh dan Banyak Ikan Mati
- Anggota Kodim 0313/Kpr Turut Berjibaku Membantu Evakuasi Korban Banjir
"Ya mau bagaimana lagi, terkadang kita menjadi dilema. Kalau sampah itu tidak dibakar, dia akan menumpuk dan berbau, tapi itulah aspirasi masyarkat, harus kita terima," ungkap Hendra, Ahad (17/2/2019).
Hendra mengatakan, DLH belum memiliki kebijakan khusus untuk menjawab protes warga.
Hal itu diakuinya teknik pembakaran yang dilakukan adalah solusi terbaik saat ini untuk mengurangi volume sampah sebanyak 67 ton perhari. Pasalnya DLH juga belum memiliki alat berat dan mesin pengolah sampah dalam skala besar.
"Masukan dari masyarakat hal yang biasa, untuk mengatasi permasalahan ini belum ada manajemen yang bisa kita lakukan, hal ini perlu untuk dilakukan duduk bersama," ungkap Hendra.
Hendra menambahkan untuk kebijakan relokasi lahan TPA sejauh ini belum bisa dilakukan, karena pemkab Kepulauan Meranti masih belum bisa menuntaskan sejumlah kendala terkait legalitas lahan.
"TPA Gogok sudah tidak layak. Kita harus cari lahan baru yang clear, untuk itu kita perlu duduk bersama, karena persoalan sampah bukan hanya tugas DLH," kata Hendra.
Untuk diketahui, TPA Gogok merupakan tempat pembuangan sampah bagi Kecamatan Tebingtinggi dan Tebingtinggi Barat, sampah yang dibuang di TPA tersebut sudah menggunung. Rata-rata jumlah sampah yang dibuang kesana mencapai 67 ton per hari. Pengelolaan sampah di TPA saat ini masih dilakukan dengan cara manual yakni dibakar. Sebelumnya tempat ini hanyalah sebuah TPS untuk mengurai sampah yang dibangun sejak zaman Bengkalis. Namun seiring waktu berjalan sekarang jadi TPA permanen.
Saat ini pihak DLH bersama petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) BPBD Kepulauan Meranti terus saja berjibaku memadamkan api untuk mengurangi asap yang bertebaran hingga radius 100 meter ke pemukiman warga.
"Saat ini kita belum punya solusi terkait penangganan sampah di TPA Gogok, untuk itu kita meminta kepada masyarakat mulailah untuk memilah sampah antara organik anorganik dan sampah B3," kata Kepala Bidang Kebersihan, DLH Kepulauan Meranti, Husni Mubarak.
Tulis Komentar