Hukrim

Terungkap, Pasutri di Bengkalis Bakar Korban di Mobil Demi Klaim Asuransi

BENGKALIS, RIAULINK.COM - Jajaran Polres Bengkalis mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Mr.x yang dibakar di dalam mobil Suzuki Carry di Jalan Aripin Kilometer 56, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau,  pada Kamis (27/10).

Pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut tega menghabisi korban yang mengalami gangguan jiwa demi mendapatkan klaim asuransi.

"Tersangka Hendra (49) dan Susiani (34) merupakan Pasutri ini berhasil kita ringkus, kedua pelaku ini menghabisi korban dengan cara sadis dengan membakar korban di mobil demi mendapatkan klaim asuransi," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko saat pres rilis di Mapolres Bengkalis, Selasa.

Dikatakan Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula saat keluarga pelaku yang saat itu menolak permintaan otopsi jenazah. Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat handphone korban yang saat itu dianggap adalah Hendra dan menghubunginya dengan nomor lain hingga diketahui keberadaannya di Jalan Rajawali, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Khawatir buruannya lepas, petugas gabungan Polsek Pinggir dan Reskrim Polres Bengkalis bertolak ke lokasi tersebut, dan pada Kamis (27/10) mengamankan seseorang yang menggunakan HP korban dan ternyata seseorang itu memang pelaku yang direkayasa menjadi korban kecelakaan dengan hangus terbakar.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil hanya untuk mendapatkan asuransi jiwa. Pelaku juga mengakui korban yang dibakar di dalam mobil sebenarnya orang gila yang dibawa dari Duri.

"Pengakuan pelaku, strategi kejadian sudah diatur pelaku dibantu istrinya dengan membujuk korban dengan gangguan jiwa, memberi makanan dan menawarkan pekerjaan, kemudian dibawa ke suatu tempat sunyi dengan menggunakan mobil Wuling lalu dihabisi dengan dipukul menggunakan kayu. Setelah tak bernyawa, korban dibawa lalu dibakar sesuai skenario," terang Kapolres.

Dikatakan Kapolres, selain pelaku, tim juga menyita barang bukti sebanyak 21 item, salah satunya satu buah kayu broti berukuran 68 centimeter untuk menghabisi nyawa korban.

Sementara pasal yang disangkakan 340 Jo 338 Jo 55 Ayat (1) KUHPidana  dengan sengaja  berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana mati atau penjara seumur hidup.