Hukrim

Polisi Ungkap Pembunuhan di Jake, Ternyata Korban Dipukul Lalu Dipanggang

Tersangka yang berhasil diamankan.

RIAULINK.COM, KUANSING - Polisi berhasil mengungkap hilangnya Iwan Halawa (35) salahseorang warga Desa Jake,  Kecamatan Kuantan Tengah yang terjadi pada 31 Desember 2018 lalu. Ternyata korban diduga telah dibunuh dengan cara sadis oleh pelaku inisial, BTL (35).

Mayat korban saat ditemukan hanya tinggal tulang belulang. Karena sebelum dibunuh, korban dipanggang terlebih dahulu. 

"Korban sebelum dibunuh dipukul terlebih dahulu lalu dibakar oleh pelaku, " ujar Kapolres Kuansing, AKBP Muhammad Mustofa melalui Kasubag Humas AKP Kadarusmansyah seperti dilansir dari laman RiauGreen. com,  Jumat (1/2/19) siang. 

Kadarusmansyah mengungkapkan, awal mula terungkapnya kasus pembunuhan itu karena istri korban, Delima Lai'a (25) mendatangi Polres Kuansing, hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 kemarin sekira pukul 12:30 Wib. Delima melaporkan bahwa suaminya telah hilang sejak 31 Desember 2018 lalu. 

Setelah di interogasi, Delima mengaku melihat handphone suaminya dikuasai oleh pelaku BTL. Dari hasil keterangan pelapor tersebut,  Satreskrim Polres Kuansing dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Andi Cakra Putra bersama jajarannyal langsungmengamankan BTL. 

Dari keterangan pelaku, dirinya mengakui telah menghabisi nyawa korban. Korban diseret kemudian dipanggang menggunakan kayu dan daun. Setelah dipanggang, tulang belulang korban dimasukan kedalam karung beras lalu dikubur didalam tanah disekitar kebun karet tempat pelaku bekerja. 

Masih menurut Kadarusmasyah,  berdasarkan keterangan pelaku, ia tega membunuh korban karena dilandasi sakit hati. Sebab, pelaku pernah mendengar isu bahwasanya korban akan menjual anak perempuan pelaku. 

"Jadi pelaku merasa sakit hati mendengar itu. Anak perempuannya akan dijual oleh korban, " ujar Kadarusmansyah. 

Kini pelaku telah diamankan di Polres Kuansing beserta barang bukti guna untuk proses hukum selanjutnya. Adapun tindakan yang dilakukan oleh kepolisian saat ini mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP),  mengevaluasi korban dan membawa korban ke RSUD untuk di otopsi.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu unit Handphone merk Polytron warna biru dan satu unit sepeda motor merk honda Revo warna hitam tanpa bodi.