Husaimi Hamidi : Perusahaan Harus Bayarkan Gaji Karyawannya Sesuai UMP
PEKANBARU, RIAULINK.com - Besaran UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2019 Provinsi Riau telah ditetapkan sebesar Rp 2,6 juta.
Komisi V DPRD Riau meminta kepada seluruh perusahaan yang ada untuk mematuhi dan mengindahkan ketentuan tersebut dengan membayarkan gaji karyawanya sesuai upah minimum tersebut. Begitu juga bagi karyawan untuk melaporkan pada pihaknya jika menerima gaji dibawah UMR.
"Kita minta pada perusahaan yang ada untuj mematuhi ketentuan itu. Bayarkan upah atau gaji karyawan sesuai UMR. Bagi karyawan laporkan ke kita kalau perusahaan tempatnya bekerja tidak memberikan upah atau gaji tidak sesuai UMR," jelas Wakil Ketua Komisi V, Husaimi Hamidi, Senin (21/01).
Disampaikan juga oleh Politisi PPP ini, pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat atau karyawan perusahaan yang ada di wilayah Riau mengenai masalah ini. Kamisi V DPRD Riau siap menindak lanjuti dan mencarikan pemecahan masalahnya.
"Kita siap menindak lanjuti setiap laporan yang disampaikan dengan mekakukan penyelesaian dengan pihak perusahaan dan OPD terkait," tambahnya.
Dikatakan juga oleh Dapil Kabupaten Rokan Hilir ini, pemerintah provinsi Riau melalui OPD tetkait, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) juga diminta melakukan pengawasan terhadap ketentuan UMR yang sudah ditetapkan. Lakukan pemantauan di lapangan dengan melakukan kunjungan ke perusahaan yang ada secara berkala. Tindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tulis Komentar