Pendidikan

Disdik Riau Keluarkan SE, Guru dan Siswa yang Menolak Divaksin akan Disanksi

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk percepatan program vaksin Covid-19 bagi tenaga pendidik atau guru, beserta peserta didik di seluruh Kabupaten Kota tingkat SMA/SMK/SLB dan sederajat.

Kadisdik Riau, Kamsol, mengatakan bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut sesuai dengan arahan pemerintah untuk memberikan vaksinasi bagi masyarakat. Termasuk bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Bahkan dalam SE tersebut, dengan tegas disebutkan akan memberikan sanksi bagi yang tidak mau divaksin.

“Yah kita sudah membuat SE dan sudah disebar ke Kabupaten Kota, terutama sekolah SMA/SMK sederajat, untuk percepatan vaksin. Masih banyak tenaga pendidik dan peserta didik yang belum divaksin, padahal ini untuk kesehatan bersama dan meningkatkan herd immunity. Tidak ada alasan untuk menolak vaksin ini,” ujar Kamsol, Rabu (22/12/2021).

“Memang ada sanksi kalau menolak tanpa alasan kesehatan yang kuat, harus dibuktikan dengan kesehatan dokter kalau memang tidak bisa divaksin. Sanksi bagi siswa yang menolak atau belum divaksin ditunda rapornya, sedangkan bagi guru ditunda pembayaran tunjangannya, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sanksi ini bersifat pribadi, kalau sudah divaksin maka TPP-nya akan dibayarkan,” tegas Kamsol.

Dijelaskan Kamsol, vaksinasi ini tidak lain untuk kesehatan bagi seluruh tenaga pendidik dan peserta didik. Apalagi saat proses belajar mengajar tatap muka, bagi yang tidak kuat imun tubuhnya maka akan merugikan sendiri. Dan pihaknya telah mendapatkan laporan sekolah yang masih banyak tidak menjalankan vaksin.

“Vaksin menjaga herd immunity, menjaga kesehatan apalagi dengan belajar di sekolah. Vaksin bukan untuk yang lain, tujuannya itu jangan sampai tertular virus, mereka sendiri yang rugi jika tertular Covid-19. Kita berharap sekolah mencanangkan deklarasikan 100 persen jika telah menyelesaikan vaksin,” kata mantan Sekda Kabupaten Meranti ini.

“Masih banyak sekolah yang belum melaporkan sama sekali. Kita berikan surat edaran dalam seminggu ini seluruh sekolah berkoordinasi dengan Diskes setempat dan bisa melalui TNI/Polri, di Kabupaten Kota,” tambahnya.

Lebih jauh dikatakan Kamsol, pihaknya juga akan menerapkan pemberlakuan program Pedulilindungi di Dinas Pendidikan. Untuk memastikan seluruh pegawai dan honorer di lingkungan Disdik Riau sudah divaksin. Jika tidak menggunakan aplikasi Pedulilindungi maka akan sama, dikenakan sanksi.

“Di kantor Disdik akan kita mulai dengan menggunakan barcode Pedulilindungi. Diingatkan kepada seluruh pegawai dan honorer mulai hari ini masuk kantor, pakai Pedulilindungi," katanya.