Ditpolairud Polda Riau Tangkap Kapal Berisi Kayu Ilegal di Perairan Meranti
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Tim Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Riau menangkap satu unit kapal motor di Perairan Tanjung Klemin Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kapal itu manarik 11 rakit kayu ilegal.
Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim Kapal Polisi IV-1003 dan Kapal Polisi IV-1006 Dit Polairud Polda Riau, belum lama ini. Ketika itu tim sedang melakukan patroli di Perairan Tanjung Klemin Pulau Padang.
"Kapal itu menarik kayu olahan jenis Meranti sebanyak 11 rakit, lebih kurang 15 tan dari Sungai Raya Kepulauan Meranti,," ujar Wawan, Sabtu (20/11/2021).
Kapal dinakhodai oleh ME (31), warga Jalan Sempurna, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Bengkalis. Kayu akan dibawa ke Temberan Kabupaten Bengkalis. "Kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Wawan.
Berdasarkan keterangan ME, pemilik kayu olahan jenis Meranti adalah Ba, warga Temberan. Kayu ditarik dalam bentuk sudah dirakit dari Sungai Raya.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Selanjutnya Kapal Polisi IV-1003 & Kapal Polisi IV-1006 melakukan pengawalan terhadap 1 unit kapal motor yang menarik kayu olahan jenis Meranti berserta awaknya ke Mako Ditpolairud Polda Riau di Pekanbaru guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Wawan menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan UU RI No 11 tahun 2020 tebtang Cipta Kerja.
Tulis Komentar