Hukrim

Pemprov Riau Menangkan Gugatan Perkara SMAN Plus di Pengadilan

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memenangkan gugatan perkara SMAN Plus Riau, yang diajukan Yayasan Bina Sumber Insani Riau di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Dasar putusan yang telah memenangkan perkara aset SMAN Plus dimenangkan Pemprov Riau setelah melalui putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor: 86/PDT/2021/PT.PBR Jo. Nomor: 34/Pdt/2020/PN.Bkn tertanggal 3 Juni 202, dalam perkara antara Yayasan Bina Sumber Insani Riau sebagai penggugat.

Pemprov Riau memenangkan banding perkara SMAN Plus Riau. Sebelumnya, di tingkat pertama (PN Bangkinang) gugatan dikabulkan. Kemudian, hasil banding di PT Pekanbaru gugatan dibatalkan putusan tingkat pertama. 

Putusan Pengadilan Tinggi ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, pada 3 Februari 2021 lalu yang telah memenangkan Yayasan Bina Sumber Daya Insani Riau, selaku pihak penggugat. 

"Alhamdulillah, kita menang. Dengan keputusan Tinggi Pekanbaru ini, sekaligus membatalkan hasil putusan pertama di Pengadilan Negeri Bangkinang. Artinya banding kita diterima," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani didampingi Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum, Yan Dharmadi, Selasa (15/6/21). 

Sementara itu, Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi menambahkan, bahwa Putusan PT Pekanbaru secara resmi di terima Pemprov Riau pada hari ini 15 Juni 2021. 

"Tentu kita menghormati putusan hakim PT Pekanbaru, dengan pertimbangan hukumnya yang tepat memutus perkara ini. Untuk itu kita patut bersyukur karena Pemprov Riau dapat kembali mempertahankan aset SMAN Plus Riau. Karena tujuan kita semata-mata mempertahankan aset ini demi berlangsungnya dunia pendidikan di Provinsi Riau. Kita juga berterima kasih kepada hakim tinggi, dengan pertimbangan yang cukup dan tepat memutus perkara ini," Ucap Yan Dharmadi, menambahkan. 

"Tujuan kita semata-mata mempertahankan aset ini demi berlangsungnya dunia pendidikan di Provinsi Riau. Alhamdulillah, kami tentu sangat bersyukur dan menghormati putusan Majelis hakim PT Pekanbaru yang telah melihat secara jeli dan mempertimbangkan hukum secara tepat untuk memutus perkara ini. Kami juga berterima kasih kepada hakim tinggi, dengan pertimbangan yang cukup dan tepat memutus perkara ini," ungkap Yan Dharmadi. 

Yan Dharmadi menyebutkan, bahwa hal ini sejalan dengan atensi KPK RI untuk penyelamatan Aset Negara/Aset Daerah. "Sekali lagi kita berupaya semaksimal berupaya untuk bekerja keras mempertahankan seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Riau, baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan," katanya.(mc)