Hukrim

Tersangka Kegiatan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Resmi Ditahan

KUANSING, RIAULINK.COM - Tiga tersangka pada kegiatan ruang pertemuan  hotel Kuansing tahun anggaran 2015, resmi ditahan Kamis sore (28/1/2021).

Kedua tersangka di titipkan di sel tahanan polres Kuansing itu adalah  Saudara F selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan juga sebagai kepala dinas non aktif dan AH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) Kabid aktif cipta karya PUPR, Sementara tersangka lainnya adalah R selaku Direktur  Perusahaan PT. Betania Prima. sudah almarhum selaku rekanan pelaksana kegiatan tersebut.

"Sudah kita lakukan penahanan, Namun satu tersangkanya lagi sudah meninggal dunia ( almarhum )," ujar Kejari Hadiman,SH MH.

Dalam perkara ini Kejari Kuansing mengatakan ada sekitar 20 orang saksi - saksi dan semuanya sudah di panggil.

"Namun kemana aliran dana, kita lihat pada fakta persidangan, kemana saja dana tersebut, kalau memang ada fakta lain, kita akan tindak lanjuti," ujar kajari Hadiman.

Sementara itu, jelas Hadiman, dalam hitungan penyidik kerugian mencapai angka Rp.5.050.257.406,21, sehingga kerugian lebih dari 5 milyar dari Nomor  kontrak 64/Kontrak/ CKTR/PA/2015/1794 , Dengan Nilai Rp.13.100.250.000,00.

"Kita juga sudah memeriksa saksi, termasuk mantan Bupati, mantan wakil Bupati dan mantan Anggota DPRD serta saksi-saksi lainnya, lebih kurang 20 saksi yang sudah kita mintai keterangan nya," tutup Hadiman. (Ind)