Tersangka Kegiatan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Resmi Ditahan
KUANSING, RIAULINK.COM - Tiga tersangka pada kegiatan ruang pertemuan hotel Kuansing tahun anggaran 2015, resmi ditahan Kamis sore (28/1/2021).
Kedua tersangka di titipkan di sel tahanan polres Kuansing itu adalah Saudara F selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan juga sebagai kepala dinas non aktif dan AH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) Kabid aktif cipta karya PUPR, Sementara tersangka lainnya adalah R selaku Direktur Perusahaan PT. Betania Prima. sudah almarhum selaku rekanan pelaksana kegiatan tersebut.
"Sudah kita lakukan penahanan, Namun satu tersangkanya lagi sudah meninggal dunia ( almarhum )," ujar Kejari Hadiman,SH MH.
Dalam perkara ini Kejari Kuansing mengatakan ada sekitar 20 orang saksi - saksi dan semuanya sudah di panggil.
"Namun kemana aliran dana, kita lihat pada fakta persidangan, kemana saja dana tersebut, kalau memang ada fakta lain, kita akan tindak lanjuti," ujar kajari Hadiman.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Sementara itu, jelas Hadiman, dalam hitungan penyidik kerugian mencapai angka Rp.5.050.257.406,21, sehingga kerugian lebih dari 5 milyar dari Nomor kontrak 64/Kontrak/ CKTR/PA/2015/1794 , Dengan Nilai Rp.13.100.250.000,00.
"Kita juga sudah memeriksa saksi, termasuk mantan Bupati, mantan wakil Bupati dan mantan Anggota DPRD serta saksi-saksi lainnya, lebih kurang 20 saksi yang sudah kita mintai keterangan nya," tutup Hadiman. (Ind)
Tulis Komentar