Hukrim

Mantan Plt Sekdakab Kuansing Divonis 6 Tahun Penjara

KUANSING, RIAULINK.COM - Mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi H. Muharlius, SE, MM di Jatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp.300 JT dengan subsider 3 bulan  oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaiman pantauan awak media Riaulink. Com dari tayangan virtual di kantor Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua pengadilan Tindak Pidana Korupsi Faisal, SH., MH bersama rekannya, dilaksanakan secara virtual Rabu (12/1/2021). Sementara, kelima terdakwa mengikuti  sidang  putusan berada di Rumah Tahanan Teluk Kuantan.

Muharlius mantan Plt Sekda Kuansing selaku Pengguna Anggaran (PA) di jatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 JT dengan subsider 6 bulan.

Sementara 4 orang rekannya Kabag Umum Setda Kuansing M Saleh sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di vonis 7 tahun kurungan serta denda Rp. 300 JT dengan subsider 3 bulan penjara. Kemudian, M.Saleh harus membayar uang pengganti sebesar kerugian negara sebesar  Rp.5,8 milyar subsider 4 tahun penjara.

Selain itu bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta di vonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp. 300 JT dengan subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setda Kab Kuansing yang juga  selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara serta denda Rp. 200 JT dengan subsider 2 bulan penjara.

Selanjutnya,  Kasubbag Tata Usaha, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu di vonis 4 tahun penjara serta denda Rp. 200 JT dengan subsider 2 bulan penjara.

Dalam putusan hakim, Kelima terdakwa Muharlius, M. Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal di jatuhi hukuman berbeda. (Ind)