Polres Dumai Gulung Tiga Pelaku Pidana Minerba
DUMAI, RIAULINK.COM - Kepolisian Resor Dumai bekuk tiga pelaku tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal, pada Jumat, 20 November 2020 di Jalan Arifin Ahmad Lintas Dumai - Sei Pakning.
Ketiga pelaku tersebut di antaranya BS (24) warga Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang bertindak sebagai operator alat berat jenis escavator.
Kemudian IS (40) warga Kecamatan Bukit Kapur selaku kernet escavator dan SP (25) warga Kecamatan Medang Kampai selaku pemilik lahan pertambangan minerba ilegal.
Dijelaskan Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri dan Kapolsek Medang Kampai, AKP Sahudi dalam keterangan resminya, Minggu (22/11/2020) dalam penjelasannya, pengungkapan berawal saat kegiatan tersebut berhasil diketahui pihak Polres Dumai.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Dumai dan Kapolsek Medang Kampai termasuk Tim Unit Tipidter Polres Dumau melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tepatnya di Jalan Arifin Ahmad Lintas Dumai-Sei Pakning, RT 006 Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Kemudian di lokasi pihak kepolisian mendapati tiga pelaku yang tengah beraktivitas pertambangan tanah urug secara ilegal menggunakan alat berat.
Bersama ketiga pelaku tindak pidana pertambangan mineral Dan Batu Bara Ilegal, turut diamankan barang nukti (BB) berupa 1 unit escavator merk Hitachi PC210 dan satu buah buku rekapan penjualan tanah.
Serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya akan dijerat pasal 158 Jo pasal 35 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomot 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,.
”Dengan ancaman kurungan pidana minimal tiga tahun dan paling lama 10 tahun termasuk denda sedikitnya Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,"pungkasnya.(kll/rls)
Tulis Komentar