Lingkungan

Desak Penanganan Karhutla PT Arara Abadi, Formasi Riau dan Jikalahari Ancam Lapor Jokowi

Ket foto : Presiden Jokowi bersama Panglima TNI, Kapolri, Kepala BNPB, sejumlah Menteri Kabinet serta Gubernur dan Kapolda Riau saat meninjau Karhutla di Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Riau, 17/09/2019 yang lalu. Fotographer : Anton Sik

PELALAWAN, RIAULINK.COM - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun ini masih menjadi ancaman nyata di depan mata. BMKG memprediksi puncak musim kemarau di wilayah Sumatera akan terjadi antara bulan Juni hingga Agustus 2020.

Pada 28 Juni 2020 lalu kebakaran hebat melahap lahan konsesi yang kuat dugaan adalah milik PT. Arara Abadi di Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Atas kebakaran hutan dan lahan tersebut LSM FORMASI RIAU meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mengevaluasi izin perusahaan PT Arara Abadi yang merupakan anak perusahaan PT. Indah Kiat Pulp and Paper (Sinarmas Group).

“Pak Presiden, kami dari FORMASI RIAU meminta agar mengevaluasi izin PT  Arara Abadi,” kata Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH kepada awak media, Minggu (12/07/2020).

Dan kepada aparat Hukum, Nurul Huda meminta bekerja sacara profesional serta menuntaskan penyelidikan atas Karhutla yang terjadi baru-baru ini.

"Polda dan Pemerintah Provinsi Riau harus bersinergi, kami berharap hutan Riau tak ada lagi yang terbakar dan menimbulkan asap. Cabut izin perusahaan yang lalai dan bandel, harus Law In Action ," ucapnya.

Sementara itu, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) meminta kepada penegak hukum untuk tidak memberikan keistimewaan kepada PT Arara Abadi.

"Sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk melakukan penindakan hukum tanpa pandang bulu baik itu perorangan maupun korporasi, kami meminta kepada penegak hukum untuk tidak memberikan keistimewaan kepada PT Arara Abadi", ujar Made Ali SH kepada media, Rabu (08/07/2020) di Cafe Boedak Kampoeng Pangkalan Kerinci.

Bahkan Jikalahari berencana akan membuat laporan kepada Presiden Jokowi melalui  Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Mabes Polri atas Karhutla PT Arara Abadi tersebut.

"Jika pihak kepolisian tidak melakukan penyegelan dan tindakan hukum kepada PT Arara Abadi sebagaimana perusahaan-perusahaan lain, maka kita akan buat laporan kepada Presiden Jokowi", tegas Made.

Ditambahkan Made, sebelumnya pada tahun 2019 yang lalu, lahan konsesi PT Arara Abadi yang terbakar juga pernah disegel oleh Gakkum KLHK.(Tons)