Ekonomi

Mau Manfaatkan Pinjaman Online? Ikuti Saran OJK Ini!

RIAULINK.com - Pentingnya memastikan legalitas dari pinjaman online alias fintech peer to peer lending tak boleh asal-asalan.

Kadang, karena tergiur akan kemudahan pesyarakat peminjaman yang ditawarkan, masyarakat jadi lengah untuk mencari tahu lebih jauh mengenai pinjaman online tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips-tips agar masyarakat semakin berhati-hati dan waspada untuk memilih akun dan produk pinjaman online sesuai kebutuhan.

1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/ berizin di OJK
Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon kontak OJK 157 atau laman resmi OJK.

2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan
Pinjam untuk kebutuhan produktif bukan untuk kebutuhan konsumtif, dan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan agar tidak memberatkan. Pertimbangan tanggungan dan cicilan lain yang perlu dibayar.

3. Lunasi cicilan tepat waktu
Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak tidak lupa membayar, pasang alarm kalender di ponsel atau beri tanda pada kalender.

4. Jangan gali lubang, tutup lubang
Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit utang. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

5. Ketahui bunga dan pinjaman sebelum meminjam
Pelajari dan survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan. Pilihlah pinjaman online yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.

6. Pahami kontrak perjanjian
Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas.

Selain itu, OJK melarang kepada penyelenggara pinjaman online untuk tidak mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari ponsel pengguna. Serta wajib memenuhi seluruh ketentuan Peraturan OJK (POJK) 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.