Riau

Lahannya di Eksekusi, Petani Pangkalan Gondai Pelalawan Berharap Belas Kasih Negara

PELALAWAN, RIAULINK.COM - Petani di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau masih menunggu belas kasih pemerintah setelah eksekusi lahan perkebunan mereka terus berlanjut hingga mengancam masa depan anak cucu.

"Sudah saatnya negara hadir untuk kepentingan dan demi masa depan rakyat. Mereka menunggu kehadiran negara dalam konflik lahan di Desa Gondai," kata Asep Ruhiat SAg SH MH selaku kuasa hukum Koperasi Gondai Bersatu ketika ditemui di Pekanbaru, Rabu (29/1/2020).

Asep menjelaskan, bahwa Koperasi Gondai Bersatu bersama masyarakat Batin Palabi mengharapkan Dinas Lingkungan dan Kehutanan untuk segera menghentikan eksekusi lahan seluas lebih 3.000 hektare di Gondai.

"Jika itu (eksekusi) terus dilanjutkan, maka yang ada hanyalah mudarat, petani akan mengalami derita panjang karena mata pencarian mereka hilang," ujarnya.
Terpenting dalam konflik antara PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dengan PT Nusa Wana Raya (NWR), lanjut Asep, pemerintah diharapkan mampu memberikan solusi yang terbaik.

Solusi terbaik menurut Asep adalah, pemerintah harus mengambil sikap demi kemaslahatan dengan menghentikan eksekusi perkebunan yang sesungguhnya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat.

"Karena eksekusi lahan perkebunan yang sekarang dilakukan, justru mendatangkan mudarat. Terlebih masyarakat akan menderita jika itu terus dilanjutkan," kata Asep.

Asep menjelaskan, pihaknya berkeyakinan Presiden Joko Wododo (Jokowi) akan mendengarkan jeritan petani perkebunan kelapa sawit di Desa Gondai.

"Seperti sama kita ketahui, Presiden Jokowi sangat mendukung industri perkebunan sawit sebagai sektor paling produktif untuk meningkatkan perekonomian negara dan masyarakat. Terlebih beliau adalah pemimpin yang lahir dari masyarakat sehingga diyakini kebijakannya akan berpihak ke rakyat demi kemaslahatan," cakapnya.

Dia mengatakan, sebelumnya PT NWR menyampaikan eksekusi itu merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung MA Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.

"Padahal eksekusi tersebut dalam amar putusannya tidak menyebutkan memerintahkan mengosongkan lahan," cetus Asep Ruhiat.

Asep menjelaskan, sengketa yang diperebutkan adalah lahannya, sementara tanaman kehidupan berupa kebun sawit yang berada di atasnya merupakan hak masyarakat dan PT PSJ sebagai bapak angkat.

"Harusnya tidak ada eksekusi tanaman kehidupan itu sesuai dengan amar putusan MA," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Lembaga Adat Petalangan Ilhamdi DH MH menyatakan putusan MA hanya mengutamakan aspek kepastian hukum, namun mengabaikan aspek keadilan dan kemanfaatan.

"Banyak masyarakat yang terancam hidup dan kehidupannya. Apalagi eksekusi lewat putusan pidana, masyarakat masih punya hak-hak keperdataan mereka atas tanaman sawit di atasnya. Sebaiknya eksekusi ditunda dahulu, sampai jelas dan terang benderang duduk semua perkara tersebut," katanya.

Terpisah, Sekretaris Koperasi Sri Gumala Sakti, Radesman menyatakan sampai saat ini lahan sawit yang sudah dibabat mencapai 800 hektare dari lebih total sekitar 1.200 hektare termasuk milik masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu. Sementara total lahan sawit bersama perusahaan inti totalnya mencapai 3.324 hektare.

"Sementara kami petani tidak tahu mengenai masalah yang terjadi antara PT NWR dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Dan kami telah bekerja sama dengan PT PSJ selama 23 tahun tidak ada masalah.
"Mudah-mudahan besok Pak Jaksa Agung bisa menginstruksikan untuk menghentikan sementara pembabatan sambil menungggu proses PK di MA," harapnya.

Untuk diketahui, bahwa kerjasama masyarakat dengan PSJ berawal dari permohonan dan penyerahan lahan untuk program pola kemitraan inti plasma (KKPA) perkebunan oleh tokoh masyarakat dan lembaga adat atau batin kepada bapak angkat perusahaan yang awalnya 50:50 dan sekarang sudah 70 persen petani plasma, 30 persen inti.