Begini Aksi Polantas Pekanbaru Saat Tertibkan Kendaraan Angkutan Barang yang Mengangkut Orang
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Layaknya kendaraan angkutan barang, tentu sangat tidak layak untuk digunakan mengangkut orang, apalagi yang di angkut adalah anak - anak yang masih berstatus pelajar sehingga rawan terjadi kecelakaan serta berbahaya bagi penumpang itu sendiri juga pengguna jalan lainnya.
Aksi Polantas di Pekanbaru ini patut di contoh dan di acungi jempol saat melakukan penertiban kendaraan terhadap kendaraan angkutan barang yang mengangkut orang.
Hal ini terjadi di Jalan Sudirman pada Rabu (17/7/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Kejadian berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa setiap pagi dan sore hari adanya kendaraan roda empat jenis pick up BM 9422 TJ melintas di Jalan Sudirman yang membawa penumpang puluhan anak anak di bak belakang kendaraannya.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Emil Eka Putra, lalu memerintahkan personilnya untuk melakukan penyetopan jika menemukan kendaraan tersebut.
Dalam beberapa saat, kendaraanpun berhasil diamankan oleh Bripka M. Syafrial dan Brigadir Awaludin. Setelah diperiksa oleh kedua polantas, ternyata kendaraan tersebut mengangkut puluhan anak anak dari panti asuhan Ilham yang baru saja pulang sekolah.
- Ini Pesan Plt Gubri Kepada Wardan-Syamsudin Uti yang Baru Dilantik
- Akan Kembali Berkunjung ke Riau, Berikut Tiga Agenda Penting Presiden Jokowi
- Pemprov Riau dan PBN Riau Bahas Percepatan Pembangunan Jaringan Transmisi 500 Kilovolt
- APBD Meranti 2019 Disahkan Sebesar 1.4 Triliun
- Walikota Pekanbaru Secara Resmi Meluncurkan Panggilan Darurat Call Center 112
Mengetahui penumpangnya adalah rombongan anak - anak panti asuhan, Kasat Lantas lalu memerintahkan dua anggotanya agar mencarikan kendaraan angkutan umum kota untuk mengantar anak anak panti asuhan dan membayar biaya sewa angkutan umum kota tersebut untuk mengantar rombongan pulang menuju ke panti asuhan.
Sedangkan terhadap pengemudi mobil diberikan edukasi dan pemahaman bahwa kendaraan angkutan barang tidak boleh mengangkut orang.
"Setelah kita berikan edukasi terhadap sopir, anak - anak kita pulangkan dengan menggunakan tiga unit angkutan umum kota (oplet)," terang Kasat Lantas, Kamis (18/7/2019). (Wan)
Tulis Komentar