Metropolis

Korupsi, Mantan Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Penjara

KUANSING, RIAULINK.COM - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (7/1/2022) petang. Mursini terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2017.

Majelis hakim yang diketuai Dahlan menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.

Majelis hakim dalam pertimbangan menyebut, hal yang memberatkan hukuman Mursini adalah sebagai penyelenggara negara tindakannya bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

"Menyatakan terdakwa Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu subsidair dan dakwaan ketiga penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Dahlan.

Selain penjara, Mursini juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim juga menghukum Mursini membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti. Jika tidak punya diganti kurungan selama 3 bulan," tutur Dahlan.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan pada penasehat hukum Mursini yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami menyatakan pikir-pikir yang mulai," kata penasehat hukum terdakwa, Suroto.

Pikir-pikir selama tujuh hari juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing, Imam Hidayat. "Kami juga pikir-pikir yang mulia," ucap Imam Hidayat.

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Mursini dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1.550.000.000 subsidair 4 tahun penjara.

JPU menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Walau divonis ringan, usai sidang penasehat hukum Suroto menyebut, tidak sependapat dengan majelis hakim. Menurutnya, dari fakta persidangan, dakwaan JPU tidak terbukti.

"Hanya berdasarkan keterangan dari M Saleh dan Verdi Ananta saja sedangkan Muharlius di persidangan telah membantah memerintahkan memberi uang Rp150 juta (kepada Mursini, red). Dakwaan tidak terbukti di persidangan," tutur Suroto.

Sementara, JPU Imam Hidayat menyebut akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan kejaksaan. "Tadi kita sudah nyatakan, kita akan pikir-pikir dulu. Kita akan minta petunjuk pimpinan karena perkara jadi antensi pimpinan kita, tidak hanya di sini tapi juga pimpinan kita di Kejagung karena tuntutan kita cukup tinggi 8 tahun 6 bulan," jelas Imam.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan Mursini melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), M Saleh selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan tahun 2017.

Verdi Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina selaku mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Korupsi berawal ketika Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing memiliki kegiatan yang anggaran pelaksanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi 2017. Di antara kegiatan tersebut terdapat 6 kegiatan dengan anggaran Rp13.209.590.102.

Meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.

Kemudian, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000. Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah sebesar Rp725 juta. Dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.

"Terdakwa Mursini beberapa kali telah memerintahkan saksi H Muharlius sekaligus Pengguna Anggaran dan M Saleh untuk mengeluarkan sejumlah uang guna keperluan-keperluan pribadi terdakwa. Uang tersebut berasal 6 anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing 2017," kata JPU.

Pada Selasa, 13 Juni 2017, terdakwa Mursini memerintahkan saksi M Saleh menyediakan uang Rp500 juta. Uang itu untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.

Terdakwa Mursini memerintahkan saksi Verdi Ananta berangkat ke Batam untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK. Sebelum diserahkan, terdakwa meminta agar uang terlebih dahulu ditukar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat.

Pada Juli tahun 2017, terdakwa kembali memerintahkan saksi M. Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk diserahkan kepada orang yang sama yang mengaku pegawai KPK. Untuk menghubungi orang itu di Batam, terdakwa memberikan satu unit Handphone kepada Verdi dan M Saleh.

Setiba di sana, Saleh langsung menghubungi orang mengaku pegawai KPK dan menyerahkan uang tersebut kepadanya di area parkir mobil. Setelah menginap semalam di Batam, mereka pulang ke Pekanbaru.

Verdi Ananta juga pernah dipanggil Plt Setdakab Kuansing, Muharlius ke ruangan kerjanya. Muharlius menyerahkan uang Rp150 juta kepada Verdi Ananta dan meminta agar uang tersebut diberikan kepada Bupati Kuansing, Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Bupati Kuansing.

Muharlius memerintahkan saksi Verdi Ananta untuk menukarkan uang tersebut dengan rincian sebesar Rp100 juta ke mata uang Ringgit Malaysia. Sedangkan Rp50 juta tetap dalam bentuk rupiah untuk diserahkan kepada Mursini.

Rabu, 7 Juni 2017, saksi Saleh melalui saksi Verdi telah mentransfer uang Rp125 juta ke rekening Bank Riau Kepri milik Swiss Bell INN selaku pengelola gedung SKA Co Ex. Uang itu, merupakan pemenuhan janji Mursini untuk menanggung seluruh biaya penyelenggaraan acara halal bihalal Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru tahun 2016

IKKS Pekanbaru juga menerima uang Rp90 juta dari M Saleh. Pemberian uang ini, untuk membantu pembiayaan kegiatan halal bihalal yang diselenggarakan pada Sabtu, 22 Juli 2017, di Ballroom Hotel Premier Pekanbaru yang turut dihadiri Mursini.

Pada saat pembahasan RAPBD 2017, Mursini memerintahkan Muharlius menyelesaikan pembahasan agar menjadi APBD. Atas perintah itu, Muharlius menemui Ketua DPRD Andi Putra, yang kini menjabat sebagai Bupati Kuansing.

Usai pertemuan itu, pada April 2017, Muharlius memerintahkan Verdi Ananta menyerahkan uang Rp90 juta untuk Andi Putra melalui Rino. Penyerahan uang itu, juga dilaporkan Muharlius kepada Mursini.

Uang juga diberikan kepada anggota DPRD, Musliadi sebesar Rp500 juta. Uang itu diberikan M Saleh serakah Mursini bertamu Musliadi di Gedung DPRD Kuansing agar APBD 2017 segera disetujui.

Pada rapat pembahasan dan pengesahan RAPBD-P Kuansing menjadi APBD-P 2017, Mursini kembali memerintahkan M Saleh menyerahkan uang sebesar Rp150 juta ke saksi Rosita Ali. Uang diserahkan di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.

Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan yang dikelola saksi Muharlius dan M Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan. Akibatnya negara dirugikan Rp7.451.038.606. berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh auditor.