Riau

Litersi Digital: Media Sosial Sebagai Wadah Demokrasi

RIAULINK.COM - Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.

Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Riau yaitu, Drs. H. Syamsuar, M.Si., yang memberikan sambutan pembuka dan dukungan penuh untuk Literasi Digital Kominfo 2021.

Webinar membahas tentang MEDIA SOSIAL SEBAGAI WADAH DEMOKRASI oleh para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session.

Media sosial sejatinya wadah pengguna internet untuk ajang demokrasi dimana setiap orang dapat menyuarakan pendapatnya. Menurut Dini Ayu Driassiwi, sebagai Sahabat Rumah Belajar 2020 dan Guru Matematika SMPN 2 Dayun, menjelaskan kebebasan dan berekspresi di media sosial ketika kita bebas menyampaikan perasaan berupa , opini, kritik tanpa rasa takut dibully dan diperkarakan namun tetap menghargai hak dan kebebasan orang lain.

Media sosial menjadi ruang untuk mengemukakan pendapat, gagasan, dan kreasi. Pro dan kontra didalamnya adalah hal yang biasa, namun jangan ketika kita menyukainya lalu menyampaikannya dengan kata-kata yang tidak etis, mencemarkan nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah yang masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Perlu diketahui bahwa setiap ekspresi di media sosial sifatnya bebas boleh kita sampaikan, sejatinya tetap memiliki batas berupa hak orang lain, norma yang berlaku, serta peraturan yang telah ditetapkan.

Ruang digital yang semakin berkembang, kita tidak hanya bisa upload keseharian kita di media sosial, namun kita bisa menggunakan sebagai wadah demokrasi. Namun dengan menggunakan cara yang tepat dan mematuhi aturan yang berlaku. Jangan menyangka dengan menggunakan akun alternatif akun palsu kita bisa berekspresi sebebas mungkin, karena aparat kepolisian memiliki metode penyelidikan yang canggih dan mampu menemukan jejak pelaku kejahatan digital. Lindungi diri kita dari pelanggaran UU ITE, pelanggaran Hak Cipta yang bisa menyebabkan permasalahan hukum pidana. Tetap bijak dan beretika dalam penggunaan internet.