Riau

Sidang Perkara Pemalsuan SK Menhut Kembali di Gelar, PH Terdakwa Ajukan 2 Saksi Ahli

RIAULINK.COM,SIAK - Sidang lanjutan perkara pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) kembali digelar,  Selasa (21/05)  diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Siak. 

Dengan terdakwa yaitu Direktur PTDuta Swakarya Indah (DSI), Suratno Konadi dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak, Teten Effendi. 

Sidang tersebut dibuka hakim ketua Roza El Afrina didampingi dua hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Sementara tim JPU Herlina Samosir dan Penasehat Hukum terdakwa, Yusril.

Dimulainya sidang pada pukul 11.45 WIB, Hakim Ketua Roza El Afrina meminta terdakwa Suratno Konadi untuk keluar dari ruangan sidang dikarenakan sidang dimulai pertama untuk pemeriksaan terdakwa pertama atas nama Teten Efendi.

Diawal sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Yusril menyampaikan ke Hakim Ketua bahwa pihaknya hari ini mengajukan 2 orang saksi ahli, "instruksi yang mulia, kita hari ini juga mengajukan 2 orang saksi ahli, mohon kedua orang saksi ini menunggu diluar sidang," pinta yusril.

Setelah 2 orang saksi ahli dari terdakwa beserta terdakwa Soratno Konadi keluar dari ruangan, hakim ketua memulai sidang tentang pemeriksaan terdakwa atas nama Teten Efendi.

Hingga berita ini diterbitkan, sidang perkara pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) masih berlangsung. (Rizal iqbal)