Lingkungan

Walikota Pekanbaru, Tetapkan Aturan di RTH

PEKANBARU, RIAULINM.COM - Dikawasan taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang dan Tunjuk Ajar Integritas yang berada di Jalan Sudirman dan di Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru, agar seteril dari Pedagang Kaki Lima (PKL).

Hak tersebut langsung diungkapkan oleh Walikota Pekanbaru Firdaus, yang mengatakan, agar ditaman itu bebas dari PKL.

"Karena RTH ini bukan tempat berjualan bagi pedagang. Jadi tidak boleh ada pedagang makanan di dalam taman," ungkap walikota Kamis (5/9/2019).

Tidak dari PKL saja, lanjut Walikota Pekanbaru mengatakan, dikawasan tersebut, harus bebas dari keberadaan pengelola permainan anak-anak

"Permainan anak yang dikomersialkan juga tidak boleh beroperasi di RTH," ujar walikota.

Selain itu, Walikota juga menetapkan jam batas pengunjung di RTH.

"Yaitu batasnya sampai pukul 22.00 WIB malam, dan itu harus disesuaikan," pungkas Firdaus. (WAN)