Lingkungan

BPKAD Kuansing Jemput Paksa Mobil Dinas OPD yang Membandel

Terlihat Wabup H Halim dan Kepala BPKAD Hendra,AP,M.Si di dampingi Kabid Aset Hasvirta Indra sesaat setelah meninjau mobdin yang di " kandangkan".

KUANSING, RIAULINK.COM - Kebijakan "mengandangkan" mobil dinas pejabat lingkup Pemkab Kuansing memasuki tahap penjemputan. Setelah di berikan instruksi  waktu 1 x 24 jam oleh Bupati Kuansing, ternyata sampai hari ini Senin (5/8/2019) masih ada pejabat yang tetap membandel, tidak mengantarkan mobdin nya ke tempat yang di tunjuk yaitu rumah dinas Bupati Kuansing.

Terkait hal itu, Kepala BPKAD Kuansing Hendra, AP, M.Si melalui Kepala bidang aset Hasvirta Indra, yang didampingi Staff di halaman rumah Dinas Bupati Kuansing menjelaskan data OPD yang masih membandel mengumpulkan  mobdin sampai hari ini Senin (5/8/2019).

Berikut data mobdin yang akan dijemput paksa, karena sampai hari ini, Senin  (5/8/2019) masih ada  beberapa Kepala OPD yang membandel," ujar Kabid aset BPKAD Kuansing.

Dinas Pendidikan tinggal 1 unit dari 4 unit mobdin. Dinas Kesehatan tinggal 3 unit dari 7 unit mobdin. Dinas PUPR tinggal 3 dari 7 unit mobdin.  Dinas Kominfo 1 unit dari 3 unit mobdin. Dinas Kopindag tinggal 1 unit dari 2 unit mobdin. Dinas Pertanian tinggal 2 unit dari 7 unit mobdin. Inspektorat  tinggal  1 dari 1 unit mobdin. Setda tinggal 6 unit dari 21 unit mobdin. Setwan tinggal 4 unit dari 4 mobdin," ungkap Kabid aset yang di dampingi empat orang Staff saat itu.

Jika di jumlah kata Verte panggilan akrab Kabid aset ini, berjumlah 26 unit mobdin, sedang kan yang sudah menyerahkan berjumlah 81 mobdn," ungkap Kabid aset saat berada di lokasi rumah dinas Bupati Kuansing saat itu.

Selanjutnya kata Kabid aset Hasvirta Indra, bidang aset BPKAD sesuai instruksi pimpinan Kepala BPKAD Hendra, AP M.Si, agar  seluruh mobil ini wajib di " kandangkan" untuk keperluan penataan aset daerah yang lebih baik kedepan.

Namun dalam pada itu, di akuinya ada mobdin yang menunggak pembayaran pajak. Terkait ini sesuai arahan Pimpinan katanya, Kepala OPD bertanggung jawab dalam melunasi pajak - pajak mobdin tersebut. Sesuai instruksi kendaraan mobdin yang nunggak pajak akan di tahan sampai kepala OPD bertanggung jawab terhadap pajak mobdin tersebut.

" Terkait mobdin ini, sesuai instruksi Wakil Bupati  Kuansing H Halim, BPKAD melalui bidang aset  akan  menyiapkan telaah terkait pemakaian mobdin ini, sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku tentunya," ucap Verte. (Si)