Riau

Ikuti Sidang PHPU di MK, Bawaslu Bengkalis Berikan Penjelasan Terkait Permohonan Nasdem dan PDI-P

BENGKALIS, RIAULINK.COM - Sidang Sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi, kembali digelar. Kali ini Bawaslu Kabupaten Bengkalis turut memberikan keterangan terkait permohonan Partai Nasdem dan PDI-P Kabupaten Bengkalis (31/07/2019).

Seperti disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman, SE.I dalam press rilisnya, Bawaslu Bengkalis pada sidang ketiga di MK ini memberikan keterangan terkait sengketa PHPU yang dimohonkan oleh Partai Nasdem di Dapil Bengkalis 5 dan Bngkalis 3. Serta permohonan PDI-P di Dapil Bengkalis 5 dan Bengkalis 4.

“Dalam keterangan tersebut, kita dari Bawaslu Bengkalis telah memberikan keterangan terhadap hasil pengawasan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan dan di tingkat kabupaten,” terang Usman.

Dikatakan Usman yang juga dalam sidang tersebut dihadiri dua pimpinan Bawaslu Bengkalis lainnya, yakni Mukhlasin dan M Hary Rubianto, sebelumnya Partai Nasdem Dapil Bengkalis 3 dan 5 menyampaikan permohonan dengan nomor registrasi 193-05-04/PHPU.DPR–DPRD/XVII/2019. Dimana pemohon mengajukan Permohonan telah terjadi penambahan perolehan suara bagi Partai Golkar di TPS 17 sebanyak 70 suara, TPS 21 sebanyak 21 suara, TPS 23 desa pinggir sebanyak 8 suara, TPS 15 sebanyak 149 suara di Kecamatan Pinggir, serta TPS 8 sebanyak 1 suara di Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau.

Selain di Dapil Bengkalis 3, Partai Nasdem juga mengajukan permohonan untuk Dapil Bengkalis 5, dimana Pemohon menyampaikan telah terjadi penambahan suara di tiga desa yaitu di Desa Simpang Padang, Desa Sebangar dan Desa Boncah Mahang.

“Atas Dalil Pemohon, kita menyampaikan bahwa seluruh dalil yang dimohonkan oleh Pemohon sudah dilaksanakan perbaikan dengan mencocokkan antara form C 1 dengan C1 Plano/teli untuk direkap dalam Form Model DAA 1,” sebutnya.

Sementara itu, untuk Dapil Bengkalis 4 dan 5 dengan nomor register nomor 70-05-04/PHPU.DPR-DPRDD/XVII/2019, lanjut Usman, Partai PDI-P dengan dalil permohonan bahwa pelaksanaan Pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Bengkalis tahun 2019 di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan telah terjadi kejahatan Pemilu secara massif dengan terdapatnya penggelembungan suara yang terjadi hampir di semua TPS.

“Terhadap dalil permohonan tersebut, Bawaslu Bengkalis telah menyampaikan hasil pengawasannya dengan menyampiakan bahwa apa yang menjadi dalil pemohon terkait terjadinya penggelembungan suara dihampir semua TPS terhadap salinan di form C1. Namun, penggelembungan suara tersebut diakibatkan oleh kesalahan KPPS menyalin dari C1 plano ke form C1 salinan. Bahkan telah dilakukan penghitungan surat suara ulang pada sebagian TPS yang didalilkan oleh pemohon,” jelasnya lagi sembari menyebutkan jika semua dugaan penggelembungan suara tersebut, telah diproses di penanganan pelanggaran Di Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis.

Di bagian lain pria yang juga menjabat Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dab Hubungan Antar Lembaga di Bawaslu Bengkalis ini menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Pemohon, Termohon serta saksi dan ahli, Gakkumdu Bengkalis menyimpulkan permohon Pemohon tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. (Fen)