Posko Pengaduan THR di Riau Minim Laporan, Tanda Perusahaan Mulai Taat?
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Hingga saat ini posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau masih minim laporan. Hal ini mungkin menjadi bukti perusahaan di Riau sudah mematuhi aturan soal THR tersebut.
Kendati demikian, Disnakertrans Provinsi Riau akan tetap membuka posko pengaduan hingga setelah Idul Fitri. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait di kabupaten/kota se Riau.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan pihaknya masih menerima pengaduan masyarakat terkait pembayaran THR tersebut hingga setelah hari raya. Para pekerja juga diimbau tidak takut untuk membuat laporan ke posko yang sudah dibentuk jika hak THR tidak diberikan atau tidak sesuai dengan edaran yang sudah disampaikan.
"Kita masih akan membuka posko pengaduan THR. Sampai saat ini memang belum ada laporan yang masuk dari masyarakat mengenai pengaduan pembayaran THR," paparnya.
Selain di tingkat provinsi, posko pengaduan THR juga di bentuk di tiap kabupaten/kota se-Riau. Hal ini juga diiringi dengan telah dilayangkannya surat edaran untuk kebijakan tersebut ke perusahaan-perusahaan dan instansi terkait di daerah.
Surat edaran tersebut bermaksud untuk mengingatkan para pimpinan perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan. Diharapkan dengan regulasi tersebut, tidak ada lagi keluhan atau laporan terkait penyaluran THR di Riau.(rl1)
Tulis Komentar