KPU dan Polres Rohul Lakukan Simulasi Pemungutan Hingga Penghitungan Suara Pemilu 2024 Serta Tata Cara yang Benar
ROHUL, RIAULINK.COM - Komisi Pemilihan Unum Rokan Hulu menggelar simulasi pemungutan suara serta penghitungan suara di 1 TPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, di Taman Kota Pasir Pangaraian.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Rohul Elfendri, menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk mengetahui atau menguji pengetahuan dan kesiapan dalam menghadapi Pemilu 2024.
"Untuk semua KPPS agar dilaksanakan sungguh-sungguh agar kita bisa evaluasi bersama. Untuk para pemilih yang melaksanakan juga harus bersungguh-sungguh dalam melaksanakan simulasi ini," kata Elfendri.
Di tempat yang sama, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, menjelaskan kepolisian siap dalam pengamanan dan pengawalan untuk mensukseskan Pemilu 2024.
"Pengawalan, pendistribusian, pengamanan di lokasi sampai dengan kembalinya kotak surat suara kami siap mengamankan. Untuk pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu bisa di laksanakan sesuai dengan aturan yang ada," ujar AKBP Budi.
"Untuk kerawanan yang mungkin bisa terjadi, seperti mencoblos surat suara lebih dari sekali, saksi tidak membawa surat mandat dan petugas TPS menutup sebelum jam yang di sepakati harus kita perhatikan dan di antisipasi," sambungnya.
Adapun Rangkaian tata cara mencoblos di TPS tercantum dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan prosedur mencoblos di TPS yakni:
1. Pemilih Pemilu datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan.
2. Kemudian, di lokasi TPS, pemilih akan bertemu panitia yang mempersilakan untuk mengisi daftar hadir.
3. Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Tunggulah hingga panitia memanggil nama pemilih.
4. Setelah dipanggil, hal yang perlu dilakukan adalah mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
5. Pemilih mencoblos pada surat suara dengan ketentuan:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
- Masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
Tulis Komentar