Riau

Secercah Titik Terang di Desa Rantau Bertuah Siak Riau

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Penantian panjang warga Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, menemukan titik terang. Desa yang berada di dalam kawasan hutan industri tersebut, akan diselesaikan melalui usulan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

"Setelah 25 tahun, akhirnya kami bisa sedikit bernafas lega, bahwa pemukiman desa berikut dengan lahan garapannya akan diselesaikan melalui skema TORA sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja," kata Ketua umum Yayasan LH Bertuah Sakti Nusantara yang juga menjadi tim legal Desa Rantau Bertuah, Anton Hidayat, Minggu (15/1/2023). 

Perjuangan menuju TORA ini telah melalui banyak dinamika, bahkan sempat mengendap sekian lama. Berkali-kali surat ke pemerintah pusat Cq Menteri Kehutanan tak kunjung memberi jalan keluar. Surat yang diusulkan Pemda berulang kali ditolak dan menemui jalan buntu. Mereka berkonsultasi dengan banyak pihak, termasuk dengan kalangan NGO Yayasan Elang dan Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr.Afni Zulkifli.

"Beliau ini orang Siak dan kami sampaikan semua persoalan di rumah orang tua beliau di Siak. Alhamdulillah responnya sangat cepat, surat kami mendapat catatan khusus dari Ibu Menteri Siti Nurbaya bahwa akan diselesaikan dengan skema TORA. Kami sangat berterimakasih dengan kebijaksanaan Ibu Menteri LHK Siti Nurbaya melalui catatan khususnya ke Ibu Afni untuk ditindaklanjuti," kata Anton. 

Tak sampai disitu, untuk lebih meyakinkan lagi mereka juga diajak bertemu langsung dengan Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK, Herban Heryandana, S.Hut, M.Sc. Dari diskusi inilah kemudian diketahui berbagai sumbatan dan kendala yang menghambat nasib warga Desa Rantau Bertuah.

"Hambatan itu kita tindaklanjuti dengan pertemuan bersama Bupati dan Wakil Bupati Siak difasilitasi Tenaga Ahli Menteri Ibu Afni di Pekanbaru. Alhamdulillah Bapak Bupati telah menandatangani usulan TORA Desa Rantau Bertuah sesuai dengan prosedur yang dibutuhkan KLHK," jelas Anton.

"Tidak hanya Rantau Bertuah, semua pihak harus bersinergi untuk menyelesaikan sawit masyarakat dalam kawasan hutan, sebelum masyarakat dibenturkan oleh persoalan hukum terkait legalitas lahan khususnya di Kabupaten Siak," tambahnya.

Sementara itu Ketua Koperasi Sumber Rejeki, Javarudin, S.sos mengatakan bahwa meski proses penyelesaian nasib lahan garapan berupa kebun sawit mereka masih panjang, namun paling tidak mereka bisa bersyukur bahwa prosedur pengajuan penyelesaian sudah dipastikan melalui skema TORA.

"Kami hanya menguasai maksimal 2 hektar kebun sawit, tidak lebih, dan ini adalah jantung kehidupan Desa Rantau Bertuah selama puluhan tahun. Dengan hadirnya UUCK kami meyakini bahwa negara benar berpihak pada rakyat," kata Javarudin.

Penghulu Kampung Rantau Bertuah Muslim, S.SP mengatakan melalui usulan TORA maka masyarakat Rantau Bertuah diharapkan emiliki masa depan yang lebih baik, setelah selama ini mereka sering menerima berbagai kendala membangun Desa.

"Usulan kami untuk membangun jalan dan fasilitas pendukung, ataupun program pemerintah lainnya, sering ditolak dengan alasan bahwa Desa dan kebun kami berada dalam kawasan hutan. Jika nanti sudah di-TORA-kan, semoga ini menjadi jawaban dari kesabaran warga desa setelah berpuluh tahun menerima perlakuan berbeda, padahal sama-sama rakyat Indonesia," kata Muslim.

Atas berhasilnya pengajuan TORA oleh Bupati Siak ke KLHK, Muslim menyebutnya sebagai catatan sejarah dan saat ini harapan mereka gantungkan pada Menteri LHK Siti Nurbaya agar proses TORA Desa Rantau Bertuah bisa segera diselesaikan.

"Keseriusan dan komitmen Ibu Menteri sudah kami lihat melalui Tenaga Ahlinya Ibu Afni. Namun kami tetap baru akan tenang bilamana sudah memegang legalitas yang sah di tangan melalui TORA. Kami ucapkan terimakasih pada semua pihak yang telah ikut berjuang untuk Desa Rantau Bertuah," kata Muslim.