35 Kades Hasil Pilkades Serentak Dilantik Bupati Rohul, Dua Batal Karena Sengketa dan Terbelit Hukum
RIAULINK.COM, ROHUL - Bupati Rokan Hulu, H Sukiman, resmi melantik dan mengambil sumpah 35 kepala desa hasil pemilihan kepala desa serentak (Pilkades) tahun 2018 dan 52 Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Per musyawaratan Desa (BPD) dari 20 Desa, Senin (28/1/2019).
Pada pelantikan tersebut, ada 2 kepala desa yang batal dilantik karena masih dalam tahap penyelesaian sengketa pemilihan dan sedang berurusan dengan hukum.
Pelantikan Kepala Desa Serentak dan Anggota BPD yang digelar di Convention Hall, Masjid Agung Islamic Center Rohul tersebut dihadiri Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri SH, Kapolres Rohul AKBP Hasyim Risahondua dan Kajari Rohul Fredy Daniel Simanjuntak. Termasuk juga Pabung Kodim 0313 KPR, Sekda Rohul H Abdul Haris SSos Msi, berserta Kepala Dinas Badan dan Kemudian di Lingkungan Pemkab Rohul.
Dalam arahannya, Bupati Rohul H Sukiman, berpesan kepada Kepala desa yang sudah dilantik agar benar-benar melayani masyarakat dengan baik. Ia juga mengingatkan agar Kades dapat memanfaatkan dana desa dengan baik. Mereka juga dimintaberkoordinasi dengan perangkatnya, BPD dan tokoh masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kabupaten Rokan Hulu, Irpan Ridho, melalui Kasi Kelembagaan Yondri Elfian menjelaskan, jika merujuk pada Akhir Masa Jabatan Kades, Pada pelantikan hari ini ada 37 Kepala desa yang seharusnya dilantik. Namun 2 kepala desa diantaranya batal dilantik karena masih dalam tahap penyelesaian sengketa Pilkades dan kades terpilihnya sedang berurusan dengan urusan hukum.
"Dua kepala desa yang batal dilantik hari ini yaitu desa Bonai dimana masih dalam tahap penyelesaian sengketa Pilkades. Satu lagi kepala desa Kepenuhan Jaya, karena berurusan dengan hukum," ujarnya.
Tulis Komentar