Waduh... Ribuan Kemasan Produk Kosmetik Ilegal Disita BPOM Inhil
RIAULINK.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar kegiatan KIE cerdas memilih obat dan makanan sekaligus peresmian kantor BPOM Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (20/12).
Dalam kegiatan tersebut BPOM Inhil merilis adanya penemuan ribuan kemasan kosmetik ilegal atau mengandung bahan-bahan berbahaya yang disita dari aksi penertiban pasar sejak 26 November hingga 7 Desember yang lalu.
"Kita telah memeriksa 9 sarana distribusi kosmetika yang terdiri dari toko kosmetik, swalayan dan salon. Terdapat 88 persen (8 dari 9) sarana yang menjual produk kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya," terang Kepala Kantor BPOM Inhil, Ayi Mahpud Sidik, SSi Apt MH kepada Wartawan.
Diungkapnya, total temuan yang berhasil disita dari beberapa kali aksi penertiban sekitar 1.328 kemasan dengan total nilai ekonomi mencapai Rp. 43.045.500.
"Kami juga telah melakukan operasi terhadap obat tanpa izin edar dengan jumlah 17.338 pcs. Terhadap kasus-kasus tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku," ungkap Ayi.
Dirinya menghimbau agar para pelaku usaha terus menaati peraturan yang berlaku serta mengharapkan agar masyarakat konsumen lebih proaktif dalam memilih kosmetik yang dibeli terutama untuk pembelian kosmetika secara online.
"Ingat selalu Cek KLIK yaitu cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar badan POM serta tidak melebihi masa Kadaluarsa," himbaunya.
Sementara itu, Bupati Inhil, HM Wardan yang hadir pada kegiatan tersebut mengapresiasi dengan telah berkantornya BPOM di Kabupaten Inhil sehingga diharapkan mampu membantu pemerintah daerah dalam upaya menjamin mutu produk obat dan makanan yang beredar di Inhil.
"Inhil merupakan wilayah yang cukup strategis sebagai jalur perdagangan melalui perairannya. Ada banyak pelabuhan-pelabuhan tikus yang sulit terpantau oleh aparat penegak hukum," kata Bupati.
Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, unit Tipidsus Polres Inhil, para suplayer dan pemilik toko serta mahasiswa dan masyarakat. (Rin)
Tulis Komentar