Kejaksaan Negeri Limpahkan 5 Berkas Tersangka Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad ke Pengadilan Negeri Pekanbaru
RIAULINK.com - Kejaksaan Negeri Pekanbaru melimpahkan lima berkas tersangka korupsi alat kesehatan RSUD Arifin Achmad ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Hal ini dibenarkan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring SH, ketika ditemui, Kamis, 6 Desember 2018). "Sudah kita terima lima berkas perkara Tipikor dari Kejari Pekanbaru", ujarnya.
Dikatakannya, lima berkas perkara tersebut yakni lima tersangka merupakan dokter pada RSUD Arifin Achmad, masing-masing atas nama dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial. Sementara dua berkas lainnya merupakan rekanan atas nama Yuni Efrianti SKp, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan mantan stafnya, Mukhlis.
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari adanya anggaran RSUD Arifin Achmad sebesar Rp5 miliar pada tahun anggaran 2012/2013. Di antaranya pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Alat ini diadakan oleh CV PMR.
Namun dalam prosesnya, doktet yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung.
Atas perbuatan ini, negara dirugikan sebesar Rp420 juta. Para tersangka disangkakan sesuai pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tulis Komentar