Bupati Bengkalis Diterpa Hoax, MUI: Haram Menyebarkan Informasi Bohong
RIAULINK.com - Berita bohong atau hoax penetapan tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih menjadi perbincangan dan sorotan warga Bengkalis.
Isu menyesatkan itu membuat warga geram dan prihatin. Pasalnya, kabar buruk itu sangat mengganggu dan secara terus bertubi-tubi menghantam orang nomor satu di Bengkalis belakangan ini.
Tidak hanya berita hoax, di sosial media sempat dihebohkan tersebarnya surat keputusan KPK tentang status tersangka Bupati Bengkalis. Entah darimana asal usul surat itu, kini masih menjadi tanda tanya.
"Saya baca berita itu, Bupati Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi berita itu sama sekali tidak bersumber dari institusi KPK, heran juga kita. Tak lama kemudian rupanya informasi itu ternyata bohong," kata Ketua Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (GEMASABA) Kabupaten Bengkalis, Sugianto.
Sugianto heran, di saat pemerintah sedang gencar-gencar melawan informasi hoax, ada saja oknum yang masih menyebarluaskan hoax.
Dia berharap, pihak kepolisian tidak tinggal diam menanggapi informasi hoax yang menerpa Bupati Bengkalis. Sebagai warga, Sugianto mendukung bupati mengambil sikap melaporkan penyebar hoax terkait penetapan tersangka.
"Bagi saya sangat meresahkan. Dapat menimbul kegaduhan. Pihak berwajib kami harap mengusut ini. Kami menduga ada konspirasi yang berorientasi untuk menangguk di air yg keruh. Bahkan, kuat dugaan hal tersebut sengaja dilakukan untuk membuat heboh jagad dunia maya di Riau khususnya tempat kami Bengkalis untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu sehingga sampai berani merekayasa surat atas nama KPK yang tersebar di masyarakat," ucapnya lagi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis, Amrizal Isa, menyayangkan beredarnya informasi bohong yang berujung merugikan nama baik Bupati Bengkalis itu.
MUI kata Dosen STAIN Bengkalis ini bersikap tegas merespon informasi hoax. Sikap tegas itu melalui fatwa 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalat dalam media sosial. Setiap muslim yang bermuamalah melalui Medsos diharapkan tidak melakukan ghibah dan atau tidak melakukan fitnah.
Dalam fatwa tersebut mengatur banyak hal, dari cara membuat postingan media sosial sampai cara memverifikasi. Ini dilakukan agar tidak timbul dampak buruk akibat informasi hoax.
"Membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, atau adu domba, penyebaran permusuhan, ujaran kebencian, dan permusuhan antarsuku, ras, agama, golongan, ini diharamkan," pesannya.
Fatwa MUI itu tambah Amrizal lagi juga mengharam kegiatan memproduksi, dan menyebarkan informasi bohong.
"Kita berharap penggiat sosial media dapat menyaring setiap informasi yang diterima. Agar tidak berdampak buruk bagi diri dan orang lain," imbuhnya.
Ia mengapresiasi KPK yang cepat menanggapi berita hoax tersebut. Ia yakin dan percaya KPK bekerja objektif dan profesional dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Bengkalis.
"Sebagai masyarakat Bengkalis kami berterima kasih dengan KPK atas klarifikasi terhadap berita hoax yang diproduksi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Kami yakin dan percaya bahwa KPK bekerja secara objektif dan profesional," imbuhnya.
Sebelumnya, warga Bengkalis sempat dihebohkan kabar menyebutkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Batu Panjang -Pangkalan Nyirih tahun 2013-2015.
Informasi menyesatkan atau hoax tentang penetapan tersangka beredar di sosial media. Hal ini dipastikan tidak benar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka baru. Proses penyidikan terhadap dugaan korupsi tersebut masih berlanjut.
KPK katanya, masih menunggu hasil akhir perhitungan indikasi kerugian negara yang diproses oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Belum ada tersangka baru di kasus Bengkalis. Penyidikan masih berjalan. Kami masih harus menunggu audit perhitungan kerugian negara dari BPK,"ungkap Febri, Senin (3/12/2018).
Febri menuturkan, KPK akan mengambil langkah-langkah berikutnya bilamana hasil audit terhadap kerugian negara keluar. Termasuk pengembangan terhadap pelaku lain.
"Jika audit sudah selesai barulah akan dibahas langkah berikutnya atau pengembangan perkara pada pelaku lain," terangnya lagi.
KPK, lanjut Febri, tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait untuk diminta keterangan. "Masih akan ada sesuai kebutuhan penyidikan," pungkasnya.
Proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis merupakan proyek jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Proyek multiyers 2013-2015 ini menelan anggaran Rp495 miliar.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yaitu, mantan Kepala Dinas PU Bengkalis Muhammad Nasir yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kota Dumai dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Tulis Komentar