Zulkifli Adnan Singkah: Dumai Harusnya Punya PHI dan Pengawasan
DUMAI, RIAULINK.COM - Sesuai data yang diperoleh oleh Pemerintah Kota Dumai, ternyata ada sekitar 1.386 perusahaan aktif di Dumai. Namun di Dumai tak memiliki Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Termasuk dengan bidang pengawasan tak lagi dimiliki Pemko Dumai, karena sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) Bidang pengawasan Ketenagakerjaan sudah diambil-alih Pemerintah Provinsi.
Menurut Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, di Kota Dumai memiliki 1.386 perusahaan yang aktif di Dumai baik berusaha besar maupun kecil.
Jika Dumai tak memiliki PHI dan pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) tentu saja permasalahan buruh dan pekerja juga banyak.
"Sehingga penyelesaian permasalahan yang muncul tak berbanding lurus dengan kebijakan dan wewenang yang dimiliki pemerintah,"ungkap Zul AS, Jumat (24/1/2020).
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Disampaikannya, meskipun terbentur dengan aturan tersebut, namun Dumai sebagai kota industri sudah seharusnya dipandang perlu dengan adanya PHI di Pengadilan Negeri (PN) Dumai.
Sebab sesuai pasal 59 Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, sangat mungkin PHI ada di Dumai.
Untuk diketahui, anggota DPRD Dumai Komisi I telah berkunjung ke Dirjen Penyelesaian Hubungan Industrial Kemenaker RI di Jakarta.
Tujuannya bagaimana agar PHI ada di Dumai, sehingga permasalahan buruh dan pekerja dapat diselesaikan di Dumai.
Menurut ketua komisi I DPRD DPRD Dumai Haslinar Zul AS, Dumai merupakan kawasan padat Industri sehingga sangat dibutuhkan PHI pada PN setempat.
“Untuk itu kita bersama instansi terkait sudah melakukan konsultasi dan koordinasi ke Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan di Jakarta,”jelasnya.
Dijelaskan, PHI diatur dalam UU nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, merupakan pengadilan khusus di bawah Pengadilan Negeri di ibukota provinsi.
Pengadilan itu disebut khusus ujar Haslinar, bukan hanya karena yang menjadi objek peradilan adalah bidang khusus atau tertentu, yaitu Hubungan Industrial.
“Seperti penyelesaian sengketa dan perselisihan tenaga ketenagakerjaan, tetapi juga mencakup susunan hakim majelis yang terdiri dari hakim biasa dan hakim ad hoc, dan cara-cara beracara yang khusus,” kata Haslinar.
Pasalnya, korban PHK di Dumai sulit untuk mendapatkan perlindungan hukum. Apalagi Dumai merupakan kawasan industri yang memiliki banyak pekerja.
‘’Sebagai lembaga legilatif, kami ingin kota Dumai ada PHI untuk dapat menyelesaikan kasus-kasus perburuhan dan perselisihan hubungan industrial,"tukas Haslinar.(Kll)
Tulis Komentar