Hukrim

Gara-gara Sabu, Yovi Diciduk Sat Narkoba Polres Inhu

INHU, RIAULINK.COM - Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang seharusnya bekerja menjadi penegak Peraturan Daerah (Perda), kini malah menjadi pemuja barang haram yang bernama sabu.

Dia adalah Yovi Yuli Yandra (28), warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat Inhu. Dan diketahui, Yovi sendiri bertugas sebagai tenaga penjagaan di Rumah Dinas Bupati Inhu sejak beberapa tahun lalu.

Dan atas perbuatannya, kini Yovi harus berurusan dengan pihak Sat Narkoba Polres Inhu, Riau. Dia ditangkap atas kepemilikan sabu yang dia simpan di dalam mobil miliknya. 

Berdasarkan informasi yang diterima RiauLink.com, tersangka itu ditangkap pada, Rabu (23/1/2020) sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya di Jalan Sultan Ibrahim, Rengat.

"Penangkapan terhadap tersangka itu dipimpin lansung Kasat Narkoba, AKP Juliper Lumban Toruan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 0,34 gram narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam mobil miliknya."

Demikian diungkapkan Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Aiptu Misran AH, menjawab RiauLink.com, Kamis (23/1/2020) via pesan elektroniknya.

Sebelum ditangkap, petugas dari Satuan Narkoba Polres Inhu telah melakukan pengintaian terhadap tersangka Yovi, bahkan sejak 14 Januari 2020 lalu. Dan akhirnya, penantian panjang tersebut membuahkan hasil.

Saat diinterogasi petugas sambung Misran, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari Kabupaten Inhil. Dan guna proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti narkoba dan 1 unit mobil telah diamankan di Mapolres Inhu.

"Atas perbuatannya, tersangka itu kita jerat dengan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika, dengan ancaman diatas lima tahun," tutupnya. (Jef)