Hukrim

Keempat Kalinya LBH Tembilahan MoU dengan Pengadilan Negeri

INHIL, RIAULINK.COM - Program pelayanan Mahkamah Agung RI terkait layanan konsultasi hukum gratis kepada rakyat miskin di berbagai Pengadilan Negeri terus diselenggarakan.

Di Kabupaten Indragiri Hilir, LBH Tembilahan untuk keempat kalinya melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan PN Tembilahan terkait pembukaan Pos Pelayanan Hukum (Posynakum) gratis di PN Tembilahan, Kamis (23/01/2020).

Pendandatangan MoU ini dilakukan di ruang sidang Panitra Pengadilan Negeri Tembilahan antara Ketua PN Tembilahan, Nurmala Sinurat, SH MH dengan LBH Tembilahan yang diwakili Ketua LBH Tembilahan Advokat Jumiardi, SH MH.

Acara rersebut dihadiri langsung oleh segenap jajaran pejabat Pengadilan Negeri Tembilahan dan seluruh personil LBH Tembilahan.

Acara diawali dengan pembacaan pengumuman pemenang lelang layanan Posyankum pada Pengadilan Negeri Tembilahan yang dibacakan langsung oleh ketua panitia lelang, Hera Polosia Destiny SH.

Kepala PN Tembilahan, Nurmala Sinurat SH MH menyebut di dalam MoU tersebut terdapat beberapa poin perjanjian antara LBH Tembilahan dan PN Tembilahan, diantaranya: 

a. Pemberian Informasi, Konsultasi, atau Advis Hukum.

b. Bantuan pembuatan dukomen hukum yang dibutuhkan.

c. Penyedian informasi daftar organisasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

"Petugas pemberi layanan hukum adalah advokat/ sarjana hukum yang bertugas di Posyankum, pada tahun ini dipercayakan kepada LBH Tembilahan sebagai pelaksananya," kata kepala PN Tembilahan.

Kemudian ia menambahkan, Sejak MoU dimulai Layanan Posyankum sudah bisa dimulai dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Inhil.

"Saya ucapkan terimakasih kepada LBH Tembilahan, yang telah bersedia memberikan pelayanan konsultasi hukum pada Posyankum di PN Tembilahan Kelas II. Ini merupakan suatu bentuk cara membantu masyarakat Kabupaten Inhil di bidang penanganan hukum," lanjutnya.

Kemudian Ketua LBH Tembilahaan, Jumiardi SH MH mengucapkan terimakasih atas kepercayaan PN Tembilahan yang memilih LBH Tembilaham sebagai mitra dalam pemberi pelayanan hukum kepada masyarakat dan LBH Tembilagan akan memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan yang diberikan untuk memberi layanan konsultasi dan bantuan hukum dengan maksimal kepada masyarakat. Diakuinya pihak LBH Tembilahan juga memerlukan dukungan media untuk membantu mensosialisasikan, agar pelayan hukum secara gratis dapat diketahui seluruh masyarakat Kabupaten Inhil, sehingga yang ingin konsultasi hukum dapat dilayani LBH Tembilahan.

"Bagi masyarakat jangan sungkan untuk mengadu ke LBH Tembilahan, kami siap memberikan pelayanan konsultasi hukum secara gratis," sebut Jumiardi. 

Jumiardi menjelaskan bahwa walaupun antara konsultasi hukum dengan pendamping hukum itu berbeda namun tetap siap memberikan dua bentuk layanan tersebut, memang MoU ini hanya untuk konsultasi hukum saja, akan tetapi bagi masyarakat miskin LBH siap untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dengan catatan melampirkan surat keterangan miskin dari desa/ kelurahan kemudian diketahui Camat setempat.

"Pelayanan konsultasi hukum  kita buka pada jam kerja, yaitu senin sampai kamis, setiap harinya akan ada tiga orang advokat yg bertugas untuk memberi pelayanan hukum," ungkapnya.

Selain itu, Jumiardi juga menjelaskan pemohon bantuan hukum ialah pencari keadilan yang terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang dengan datang langsung ke Layanan Posyankum yang berada di PN.

"Posyankum hanya menerima layanan hukumnya secara langsung di PN Tembilahan, kami himbau untuk masyarakat jangan ragu untuk konsultasi ke kami apapun itu permasalahannya," tutupnya. (Jb)