Hukrim

Satu Warga Selatpanjang Ditangkap Polisi, Apa Pasal?

MERANTI, RIAULINK.COM - Ternyata pihak Kepolisian Polres Meranti pada Rabu, (08/01/2020) sekitar pukul 19:20 WIB lalu ada mengamankan diduga satu orang pelaku Narkotika jenis sabu-sabu. 

"Benar, pelaku berinisial 
EF (39) warga jalan Pramuka, Desa Banglas. Pelaku diamankan di jalan Bakti Kelurahan Selatpanjang Timur, dengan Barang Bukti (BB) 1 Paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor ± 0.15 gram, 1 helai celana jeans pendek warna biru dongker, 1 unit handphone merk asus warna rose gold, dan 1 Unit Sepeda motor merek Jupiter Z warna hitam, " kata Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH kepada Riaulink.com. Rabu, (22/01/2020) malam. 

Dijelaskan Kapolres, Pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa pelaku AB yang merupakan target operasi dimana di dalam rumahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba yang terletak di jalan Bakti Kelurahan Selatpanjang Timur. 

Kemudian, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan disaat yang tepat maka tim langsung melakukan tindakan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku EF selaku kurir yang saat itu berada dirumah AB, namun pemilik rumah AB (DPO) dapat melarikan diri dengan membawa barang bukti sabu-sabu kearah hutan semak yg berada disamping rumahnya. 

'Anggota kita melakukan oengrjaydsngan dibantu oleh masyarakat, namun pelaku sudah tidak bisa diamankan dan melarikan diri. Untuk rekan pelaku DPO sudah diamankan dan dimintai keterangan, " jelas AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH. (Aldo)