Metropolis

Ini 7 Tuntutan Masyarakat Meranti Kepada PT. EMP

MERANTI, RIAULINK.COM - Setidaknya ada 7 Poin tuntutan dari pertemuan dan Mediasi Terkait Aksi Damai atas nama Masyarakat Oleh PC. FSP RTMM serikat Pekerja Seluruh Indonesia terhadap PT. EMP Malacca Strait S.A dan Subkontraktor Perusahaan. Ahad, (19/01/2020) pagi. 

Bertempat Kedai Kopi Tiam jalan Diponegoro Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. 

Mediasi tersebut, dihadirkan oleh Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti AKP Syaiful, 
Kapolsek Tebing Tinggi Barat Iptu A.G.D Simamora, Sekretaris Manager NPN Proyek Kurau PT. EMP AKBP (Purn) Alizar, SH, Bagian Administrasi PT. GLOBAL Fahmi Riski, Koordinator PT. TUK Darmono,Projek Coordinator PT. BMA Sunardi, Coordinator Field PT. APS Lucky Alhaq,  Ketua PC. FSP RTMM serikat Pekerja Seluruh Indonesia Ibrahim, Ps. Kanit Sat Intelkam Polsek Tebing Tinggi Barat aiptu A. Haris Damanik, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Darul Takzim Kecamatan Tebing Tinggi Barat Briptu Syafrianto, Personil Sat Intelkam Polres Kepulauan Meranti sebanyak 2 orang,  Karyawan Perusahaan sebanyak 10 Orang, dan Masyarakat Nelayan dan Desa Lalang Tanjung, Tanjung Darul Takzim dan Desa Maini Darul Aman 20 Orang. 

Adapun 7 poin tuntutan dari pertemuan tersebut yang disampaikan oleh PC. FSP RTMM serikat Pekerja Seluruh Indonesia terhadap EMP Malacca Strait S.A dan Subkontraktor Perusahaan diantaranya, 

A. Akibat Hilir Mudik di Sungai Suir Kapal Motor Besar sehingga Nelayan Penangkap Ikan penghasilannya berkurang.

B. Penerimaan Tenaga Kerja Tidak Transparan, seharusnya mengutamakan anak Lokal.

C. Pembayaran upah anak lokal dan pengerahan tenaga kerja harus sesuai peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.
- Perjanjian Kerja
- BPJS

D. Diminta kepada pihak Perusahaan agar menjaga lingkungan supaya tidak terjadi pencemaran lingkungan.

E. Konsekuensi Logis dan tidak membedakan antara pekerja lokal dan tenaga kerja luar.

F. Tidak boleh ada Diskriminasi terhadap pekerja.

Sementara itu, pihak PT EMP Malacca Strait S.A dan Sub Kontraktor Perusahaan menanggapi masalah tersebut yakni, 

A. Terkait dengan Hilir Mudik di Sungai Suir Kapal Motor Besar Pihak EMP Malacca Strait S.A akan lebih aktif melakukan Koordinasi dengan Nelayan di Aliran Sungai saat akan melewati Aliran sungai tersebut

B. Pihak dari EMP Malacca Strait S.A akan menerima Tenaga kerja dan membuka Kesempatan yang sebesar-besarnya untuk seluruh Masyarakat Kab. Kep. Meranti tidak hanya di Kec. Tebing Tinggi Barat dan Kec. Merbau saja namun untuk seluruh Kecamatan-Kecamatan yang ada di Kab. Kep. Meranti

C. PT. EMP Malacca Strait S.A menjelaskan pada saat proses Rekrutmen telah memberitahukan dan memberikan surat perihal rekrutmen tenaga kerja kepada Camat untuk berikutnya ditempel dan diteruskan Oleh Kecamatan

D. Terkait dengan Pembayaran Upah Tenaga Kerja Pihak Perusahaan telah menyesuiakan dengan UMK Kab. Kep. Meranti dan telah sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku

E. Terkait dengan Perjanjian Kerja dan BPJS Akan di terapkan kepada seluruh Tenaga Kerja baik Skill maupun Non Skill dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Ketenagakerjaan

F. Pihak Perusahaan tidak ada membeda bedakan dan mendiskriminasi tenaga kerja terkait dengan kesejahtraan Tenaga Kerja

G. Terkait dengan Limbah Perusahaan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Instansi terkait

Sementara itu,  dengan apa yang disaksikan oleh Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH,  hasil Kesepakatan  tersebut yakni, 

1. Bahwa setiap Rekrutmen Tenaga kerja akan diumumkan secara terbuka dan Trasnparan melaui media

2. Perkerutan Tenaga kerja tidak hanya mengutamakan Daerah yang terdampak namun meliputi selurruh Wilayah Kab. Kep. Meranti

3. Terkait dengan Hilir Mudik Kapal akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan lebih aktif kepada Nelayan 

4. Terkait dengan Kerusakan-kerusakan terhadap alat tangkap nelayan akan  didata untuk ditindaklanjuti dan akan diberikan Konpensasi 

5. Untuk Kontrak Kerja dan BPJS agar diterapkan kepada seluruh Tenaga kerja baik tenaga Kerja Skill dan Non skill

6. Terkait dengan Limbah akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pihak Lingkungan Hidup

7. Tidak adanya Diskriminasi terhadap para Tenaga kerja Oleh EMP Malacca Strait S.A. (Aldo)